
PeluangNews, Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto mengungkapkan,
pemerintah memutuskan merombak aturan pajak UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) yakni tarif PPh 0,5% akan berlaku permanen.
Pemerintah akan menghapus jangka waktu tertentu untuk pemberian insentif pajak bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan perseroan perorangan yang didirikan satu orang atau PT OP pemilik UMKM.
Atas rencana itu, omzet UMKM hingga Rp4,8 miliar kena pajak 0,5% dan UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak kena pajak.
Bila sebelumnya ketentuan ini akan berlaku sampai 2029, pemerintah ingin menjadikannya permanen.
“Rencana untuk WP OP, (aturannya) secepatnya, karena sudah selesai pembahasan,” kata Bimo kepada wartawan usai rapat dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Menurut dia, wacana itu datang dari permintaan para pengusaha terkait perpanjangan waktu pemberian pajak penghasilan (PPh) final 0,5% untuk WP OP, yang sudah berakhir 2024.
Pemerintah pun memperpanjang pemberiannya sampai dengan 2029. Selanjutnya pemerintah juga ingin memberikan kesempatan bagi WP OP yang memenuhi kriteria menerima insentif PPh itu, namun tidak dapat menggunakannya karena telah melewati jangka waktu tertentu.
Oleh sebab itu, Bimo mengusulkan perubahan pasal 59 pada PP No.55/2022 untuk menghapus aturan jangka waktu tertentu bagi WP OP dan PT OP.
Revisi PP tersebut, kata dia, sudah melalui rapat harmonisasi dengan Kementerian Hukum pada Oktober 2025 lalu. Rancangan beleid itu, kini sudah berada di Sekjen Kemenkeu untuk nantinya diajukan permohonan penandatanganan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan keputusan tarif PPh final UMKM 0,5% berlaku permanen sudah resmi, seiring adanya restu Prabowo.
“Maksudnya permanen sampai batas waktu yang tidak tentukan. Ya sudah (diputuskan), memang sudah dibahas,” ujar Maman saat ditemui di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Sementara itu, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengemukakan pemberian insentif PPh final 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi UMKM itu untuk meringankan beban pajak.
Insentif tersebut juga untuk menyederhanakan kewajiban administrasi. “Terkait dengan PPh final bagi UMKM yang pendapatannya Rp4,8 miliar setahun itu pajak finalnya 0,5% dilanjutkan sampai 2029. Jadi tidak kita perpanjang 1 tahun-1 tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029,” ujar Airlangga dalam keterangan pers di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/9/2025). []







