
PeluangNews, Jakarta – Pemerintah merilis aturan Standar Kawasan Industri dan Akreditasi Kawasan Industri untuk memperkuat upaya membangun ekosistem industri yang berdaya saing dan berkelanjutan
Aturan baru itu dituangkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri dan Akreditasi Kawasan Industri.
Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, yang menegaskan pentingnya kawasan industri sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah NKRI.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melalui keterangan resminya menjelaskan bahwa penerapan standar dan akreditasi kawasan industri merupakan langkah strategis untuk mendorong efisiensi, produktivitas, dan profesionalisme pengelolaan kawasan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap kawasan industri memiliki kualitas layanan, infrastruktur, dan pengelolaan lingkungan yang memenuhi standar, sehingga mampu menarik minat investor dan berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Menperin di Jakarta, Sabtu (18/10).
Permenperin 26/2025 memuat tiga aspek utama yang menjadi indikator standar kawasan industri, yaitu infrastruktur kawasan, pengelolaan lingkungan, serta manajemen dan layanan kawasan. Penilaian dilakukan oleh Komite Kawasan Industri, dan kawasan yang memenuhi nilai minimal 150 akan memperoleh status “terakreditasi” dengan sertifikat dari Kemenperin. Standar ini sekaligus menjadi salah satu Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Kawasan Industri.
Menurut Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Tri Supondy, penerapan standar kawasan industri ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola kawasan industri yang teritengrasi, modern dan berwawasan lingkungan.
“Standar kawasan industri akan menjadi panduan bagi pengelola untuk memastikan seluruh aspek infrastruktur, lingkungan, dan layanan berjalan efisien, transparan, dan sesuai prinsip keberlanjutan,” ujarnya.
Untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang aturan baru Kawasan industri tersebut, pekan lalu Kemenperin menggelar Sosialisasi Permenperin Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri dan Akreditasi Kawasan Industri di Jakarta.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri lebih dari 173 pengelola kawasan industri eksisting, termasuk kawasan industri proyek prioritas nasional, serta perwakilan dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Himpunan Kawasan Industri (HKI), dan mitra pembangunan internasional seperti UNIDO serta Swiss Secretariat for Economic Affairs (SECO
Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan Aide Memoire antara Kemenperin dan United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) sebagai bagian dari inisiatif Global Eco-Industrial Parks Programme (GEIPP) Indonesia – Phase II yang disaksikan oleh Deputi Duta Besar Swiss untuk Indonesia, Mathias Domenig.
Kerja sama ini akan ditindaklanjuti dengan pendirian Eco-Industrial Park Center yang berfungsi sebagai center of excellence untuk peningkatan kapasitas pengelola kawasan industri dalam penerapan prinsip industri hijau di Indonesia.