hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Pemerintah Resmi Larang Pengusaha Tahan Ijazah Pekerja

Pemerintah Resmi Larang Pengusaha Tahan Ijazah Pekerja
Ilustrasi dok.ant

Peluang News, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) secara resmi melarang perusahaan atau pemberi kerja untuk menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang diterbitkan pada hari ini, 20 Mei 2025.

Langkah ini diambil Kemenaker sebagai upaya untuk melindungi hak-hak pekerja dalam mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Penerbitan surat edaran ini didasari oleh maraknya praktik penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi pekerja yang dinilai merugikan dan menghambat perkembangan karir para pekerja.

Surat edaran tersebut memuat empat poin utama yang wajib dipatuhi oleh seluruh pemberi kerja di Indonesia:

1. Larangan Penahanan Dokumen: Pemberi kerja dilarang keras untuk mensyaratkan dan/atau menahan ijazah serta dokumen pribadi asli pekerja sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi yang dimaksud meliputi sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
2. Kebebasan Mencari Kerja: Pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih baik sesuai dengan potensi dan kualifikasi mereka.
3. Kewaspadaan Perjanjian Kerja: Calon pekerja dan pekerja diimbau untuk lebih teliti dan memahami isi perjanjian kerja, terutama jika terdapat klausul yang mewajibkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan.
4. Pengecualian Terbatas: Penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi kepada pemberi kerja diperbolehkan dalam kondisi mendesak yang dibenarkan secara hukum, dengan persyaratan ketat sebagai berikut:

  • Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang sepenuhnya dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis.
  • Pemberi kerja wajib menjamin keamanan dokumen yang disimpan dan bertanggung jawab memberikan ganti rugi apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut mengalami kerusakan atau kehilangan.

Surat edaran ini telah didistribusikan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk selanjutnya diteruskan kepada bupati dan walikota agar segera diimplementasikan di tingkat kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. (Aji)

pasang iklan di sini