hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Energi  

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Periode Juli – September 2025 tak Berubah

PLN Jamin Saat Pertandingan di PON XXI Aceh-Sumut Pasokan Listrik Aman
Ilustrasi/dok.PLN

PeluangNews, Jakarta – Pemerintah memutuskan tarif listrik periode Juli – September 2025 untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami perubahan atau tetap.

Langkah itu diambil untuk menjaga daya beli masyarakat. Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu di Jakarta, dikutip Sabtu (28/6/2025).

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III-2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” kata Jisman.

Menurut dia, tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero) juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga,” ujar Jisman.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan, mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batu bara Acuan (HBA).

Parameter ekonomi makro untuk Triwulan III 2025 mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2025.

Secara akumulatif, perubahan parameter itu seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, tapi pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik. []

pasang iklan di sini