hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

Pemerintah Perkuat Industri Baja dan Tata Niaga Impor, Ini Penjelasan Mendag

Menteri Perdagangan Budi Santoso.
Menteri Perdagangan Budi Santoso.

PeluangNews, Jakarta-Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso membeberkan arah kebijakan perdagangan nasional dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (4/2). Mulai dari penguatan industri baja, pengetatan impor, hingga perlindungan konsumen, seluruhnya menjadi sorotan di tengah tekanan ekonomi global dan persaingan perdagangan internasional.

Dalam rapat tersebut, Mendag menegaskan bahwa sektor besi dan baja menjadi salah satu penopang utama kinerja perdagangan Indonesia. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan neraca perdagangan besi dan baja Indonesia terus mencatat surplus signifikan sepanjang 2020–2025. Pada 2025 saja, surplus mencapai USD 18,44 miliar, melonjak 22,28 persen dibanding tahun sebelumnya.

“Surplus yang konsisten ini mencerminkan keberhasilan hilirisasi dan peningkatan kapasitas industri. Indonesia kini berada di peringkat lima eksportir besi dan baja terbesar dunia,” ujar Budi Santoso di hadapan anggota dewan.

Untuk menjaga momentum tersebut, pemerintah memperketat tata niaga impor baja. Impor hanya diperbolehkan untuk produk baru dan dilakukan oleh importir yang memiliki Nomor Induk Berusaha serta Persetujuan Impor. Hingga kini, sebanyak 518 pos tarif besi dan baja telah diatur, mencakup lebih dari 69 persen total pos tarif nasional.

Tak hanya itu, Kementerian Perdagangan juga aktif menggunakan instrumen perlindungan perdagangan. Sepanjang 2024–2025, pemerintah menerapkan Bea Masuk Anti Dumping terhadap sejumlah produk baja, seperti hot rolled coil, tin plate, dan baja konstruksi, dengan tarif hingga 26,9 persen guna menahan serbuan produk impor murah.

Di luar sektor baja, isu impor pakaian bekas kembali mengemuka. Mendag menegaskan larangan impor pakaian bekas tetap diberlakukan penuh. Kebijakan ini, menurutnya, bukan sekadar soal kesehatan dan keamanan, tetapi juga perlindungan industri garmen nasional, terutama UMKM, sekaligus mencegah Indonesia menjadi “tempat pembuangan” limbah tekstil dunia.

“Pelarangan ini bertujuan menciptakan dampak ekonomi yang lebih besar dan melindungi industri dalam negeri,” tegasnya.

Pengawasan pun diklaim terus diperketat. Dalam periode 2022–2025, berbagai lokasi usaha pakaian bekas ilegal ditutup, dan barang bukti dimusnahkan sebagai sanksi administratif.

Di bidang perlindungan konsumen, Kemendag mencatat menerima 7.887 aduan sepanjang 2025, dengan tingkat penyelesaian mencapai 99,56 persen. Mayoritas pengaduan berasal dari transaksi daring, mencerminkan tantangan baru di era digital.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menilai perlindungan konsumen dan keadilan tata niaga merupakan fondasi penguatan industri nasional. Ia menekankan penyelamatan industri baja tidak bisa dilakukan secara sektoral.

“Kami mendorong penerapan strategi hijau lintas kementerian. Kemendag punya peran strategis dalam penyesuaian tata niaga impor dan percepatan instrumen perdagangan,” ujarnya.

Rapat kerja tersebut ditutup dengan dorongan DPR agar Kemendag melakukan transformasi menyeluruh tata niaga impor baja serta memperkuat layanan pengaduan konsumen. Pemerintah diminta tidak hanya menjaga angka surplus, tetapi memastikan kebijakan perdagangan benar-benar berpihak pada industri nasional dan konsumen.

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate