octa vaganza

Pemerintah Naikkan DMO Minyak Goreng  Jadi 30 Persen

JAKARTA—Mulai Kamis,  10 Maret 2022, Kementerian Perdagangan menaikkan Domestic Market Obligation (DMO) dari 20 persen menjadi 30 persen.  Dengan ketentuan ini semua pelaku ekspor minyak goreng wajib menyerahkan 30 persen produk minyak gorengnya.

Sebagai catatan Kemendag menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak goreng untuk menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau sejak 27 Januari 2022 lalu.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyatakan kebijakan ini untuk mengatasi te ketidaklancaran distribusi minyak goreng di pasar-pasar dan untuk menjaga agar stok cukup bagi industri minyak goreng.

“Kebijakan itu akan berlaku hingga kondisi perdagangan minyak goreng menjadi normal atau hingga seluruh masyarakat mendapatkan minyak goreng dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah,” ujar Lutfi, Rabu (9/3/22).

HET minyak goreng curah teah ditetapkan yakni Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.

Mendag mengungkapkan sejak 14 Februari-8 Maret 2022, distribusi minyak goreng telah berjalan di seluruh kabupaten dan kota.

Adapun total ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya mencapai 2.771.294 ton dan terdapat 126 penerbitan ekspor dari 56 eksportir.

Selain itu, total DMO yang terkumpul sejak kebijakan tersebut ketok palu yakni 573.890 ton dan telah terdistribusi sebesar 415.787 ton dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan ke pasar.

Lutfi menyatakan  pendistribusian DMO telah melebihi perkiraan kebutuhan konsumsi satu bulan yang mencapai 327.321 ton.

Exit mobile version