Pemerintah Naikkan Batas Penghasilan MBR untuk Rumah Subsidi di Jabodetabek hingga Rp14 Juta

Pemerintah Naikkan Batas Penghasilan MBR untuk Rumah Subsidi di Jabodetabek hingga Rp14 Juta
Rmah subsidi/dok. Kementerian PUPR

Peluang News, Jakarta Pemerintah resmi menaikkan batas penghasilan maksimum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak mendapatkan rumah subsidi, khususnya di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara, melalui Peraturan Menteri PKP No. 5 Tahun 2025. Regulasi ini menetapkan bahwa MBR yang belum menikah dapat memiliki penghasilan hingga Rp12 juta per bulan, sementara yang sudah menikah hingga Rp14 juta per bulan untuk memenuhi syarat sebagai penerima rumah subsidi.

“Ini adalah bentuk keadilan sosial dan dorongan nyata untuk memperluas akses perumahan layak bagi kelas pekerja dan generasi muda,” ujar Maruarar Sirait di Jakarta, Kamis (24/4/2025). Ia menyampaikan bahwa proses penerbitan aturan ini juga didukung penuh oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menambahkan bahwa regulasi tersebut telah melalui proses harmonisasi dan resmi diundangkan pada 22 April 2025. “Kami telah memastikan bahwa kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat, sebagai bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum dan akses yang lebih luas terhadap hunian yang layak bagi masyarakat,” jelasnya.

Ara juga mengungkapkan bahwa kebijakan ini disusun melalui diskusi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS) dan asosiasi pengembang perumahan.

Langkah ini disambut baik oleh berbagai kalangan, termasuk kalangan buruh, yang selama ini menghadapi kesulitan untuk memiliki rumah karena keterbatasan kriteria penghasilan dalam skema rumah subsidi.

“Untuk Jabodetabek, kami sepakati: single maksimal Rp12 juta, sudah menikah Rp14 juta. Ini perubahan yang progresif, dan kami pastikan pelaksanaannya transparan,” tambah Ara saat penandatanganan MoU dukungan rumah subsidi untuk buruh di kantor Kementerian PKP, Jakarta Pusat (10/4/2025).

Dengan naiknya batas penghasilan MBR, pemerintah berharap dapat meningkatkan serapan rumah subsidi dan memperluas jangkauan program perumahan nasional secara lebih inklusif. (Aji)

Baca Juga: Bantu Subsidi, Pemerintah Siapkan Hunian Layak Pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah 

Exit mobile version