JAKARTA—Pemerintah resmi menaikkan dana pungutan ekspor sawit sesuai pergerakan harga mulai 10 Desember 2020. Selanjutnya setiap kenaikan harga turut diikuti dengan kenaikan tarif pungutan.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian, Kementerian Koordinator Perekonomian, Musdalifah, menyampaikan, penyesuaian harga tersebut merupakan tindak lanjut dari tim pengarah yang terdiri dari Kemenko Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Bappenas, serta Kementerian ATR.
Lanjut dia dasar penyesuaian harga dalah tren positif harga CPO dan untuk keberlanjutan pengembangan layanan industri sawit nasional.
“Dasar penyesuaian harga adalah tren positif harga CPO dan untuk keberlanjutan pengembangan layanan dukungan pengembangan industri sawit nasional,” kata Musdalifah dalam konferensi pers, Selasa (8/12) sore.
“Layanan yang diberikan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) selaku pengelola dana pungutan ekspor meliputi kegiatan hulu,” ujar Musdalifah dalam konferensi pers, Selasa (8/12/20).
Layanan ini juga menyangkut peremajaan sawit dan kenaikan kapasitas petani. Adapun di hilir yakni untuk kepentingan penciptaan pasar domestik melalui mandatori bahan bakar B30.
Musdalifah mengatakan, penyesuaian tarif itu diharapkan akan mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga industri sawit nasional.
“Pemerintah menyadari, semua kebijakan tujuan akhirnya adalah keberlanjutan dari kelapa sawit mengingat peran pentingnya dalam perekonomian nasional,” kata dia.
Pemerintah memelukan kerja sama semua pemangku kepentingan dala ekosistem industri sawit nasional, termasuk juga dari lembaga sosial masyarakat (LSM).
Sementara itu, Direktur Sistem Manajemen Investasi, Kementerian Keuangan, Ludiro, menambahkan, penyesuaian harga diperlukan karena kebutuhan dana pengembangan industri sawit turut bertambah. Komite pengarah yang terdiri dari delapan kementerian sepakat bahwa perlu ada pengorbanan dari seluruh pelaku industri.
“Penambahan dana itu merupakan momentum untuk peningkatan layanan BPDPKS dengan tetap menjaga akuntabilitas serta transparansi pengelolaan dana perkebunan sawit,” ucap Ludiro.
Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 191/PMK.05/ 2020 yang merevisi PMK 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit.
Jika dalam regulasi sebelumnya dana pungutan ekspor untuk CPO sebesar 55 dolar AS per ton untuk seluruh tingkat harga, kini besaran pungutan ditetapkan berdasarkan rentang harga yang terdiri atas beberapa tingkatan.
Berdasarkan beleid tersebut, pungutan ekspor CPO ditetapkan senilai 55 dolar AS per ton ketika harga CPO berada di harga 670 dolar AS per ton atau di bawahnya. Besaran pungutan akan dinaikkan 5 dolar AS per ton untuk kenaikan pada lapisan pertama dengan rentang di atas 670 – 695 dolar AS per ton.
Selanjutnya, dana pungutan naik 15 dolar AS untuk setiap kenaikan harga CPO sebesar 25 dolar AS per ton.