octa vaganza

Pemerintah Menunda Aturan Simplifikasi Cukai Rokok

JAKARTA—-Kementerian Keuangan  menunda pemberlakuan simplifikasi atau penyederhanaan golongan cukai rokok. Merujuk kepada PMK 152 Tahun 2019 rencananya tahun 2020 mendatang simplifikasi cukai rokok sudah mulai diterapkan.

Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan pemerintah masih mempertimbangkan nasib industri tembakau dalam negeri. Selama belum ada aturan baru, maka aturan cukai rokok masih merujuk aturan lama.

“Prinsip jangan sampai simplikasi mematikan yang lain. Kalau mereka mati, mereka akan masuk ruang ilegal. Itu menjadi perhatian pemerintah,  terlalu banyak layer juga bisa dijadikan sebagai ruang untuk ilegal juga,” ucap Heru di Kemenkeu, Kamis (31/10/19).

Lanjut dia, simplifikasi perlu diterapkan secara hati-hati karena bisa mematikan industri rokok skala kecil. “Kami khawatir bila  penyederhanaan ini dilakukan, peluang munculnya rokok ilegal juga semakin besar,” ujar Heru.

Exit mobile version