JAKARTA—-Kementerian
Keuangan menunda pemberlakuan
simplifikasi atau penyederhanaan golongan cukai rokok. Merujuk kepada PMK 152
Tahun 2019 rencananya tahun 2020 mendatang simplifikasi cukai rokok sudah mulai
diterapkan.
Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan pemerintah masih mempertimbangkan
nasib industri tembakau dalam negeri. Selama belum ada aturan baru, maka aturan
cukai rokok masih merujuk aturan lama.
“Prinsip jangan sampai simplikasi mematikan yang lain. Kalau mereka mati,
mereka akan masuk ruang ilegal. Itu menjadi perhatian pemerintah, terlalu banyak layer juga bisa dijadikan
sebagai ruang untuk ilegal juga,” ucap Heru di Kemenkeu, Kamis (31/10/19).
Lanjut dia, simplifikasi perlu diterapkan secara hati-hati karena bisa
mematikan industri rokok skala kecil.
“Kami
khawatir bila penyederhanaan ini
dilakukan, peluang munculnya rokok ilegal juga semakin besar,” ujar Heru.