hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Pemerintah Mengatur Pertambangan yang Baik Lewat Permen ESDM

Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018

Peluangnews, Jakarta – Pemerintah telah mengatur kegiatan pertambangan yang baik dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ruang lingkup Peraturan Menteri tersebut, telah mengatur mengenai pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik, pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan Usaha Pertambangan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan.

Baca : Menteri ESDM Beberkan Lima Kaidah Pertambangan yang Baik

“Jadi kegiatan pertambangan tidak selalu merusak lingkungan, jika dalam pelaksanaanya memenuhi kaidah-kaidah pertambangan yang baik,” ujar Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Agung Pribadi di Jakarta, Rabu (25/10).

Aktivitas pertambangan yang meliputi kegiatan, eksplorasi, penambangan, pengolahan, pemasaran dan reklamasi dalam pelaksanaan harus memenuhi kaidah pertambangan yang baik terutama saat proses penambangan dan sesudahnya yakni reklamasi.

Baca : Optimalkan PDB, Pemerintah Dorong Pembangunan Hilirisasi Pertambangan

“Setelah ekstraksi selesai, tindakan reklamasi dan rehabilitasi dilakukan untuk memulihkan area yang terkena dampak pertambangan ke kondisi semirip mungkin dengan keadaan aslinya. Ini mencakup penutupan lubang tambang, pemulihan vegetasi, dan pemantauan jangka panjang,” kata Engineering Superintendent PT Arutmin Indonesia, Abdul Kahar.

Baca : Daulat Reklamasi DKI Demi 17 Pulau Imitasi

Aktivitas pertambangan adalah aspek penting dari perekonomian global, namun sering kali memiliki dampak lingkungan dan sosial yang signifikan.

Oleh karena itu, praktik-praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan serta regulasi yang ketat sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan sumber daya dan pelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.

“Untuk menghindari kerusakan alam akibat kegiatan pertambangan PT Arutmin Indonesia tetap berpedoman pada kaidah-kaidah pertambangan yang baik (good mining practices) yang terdiri dari lima hal yakni:

  • perlindungan lingkungan: meminimalkan dampak negatif pada lingkungan alam sekitar termasuk pengelolaan limbah,
  • kedua: keselamatan dan kesehatan,
  • ketiga: keterlibatan masyarakat,
  • keempat: reklamasi dan rehabilitasi dan
  • kelima: transparansi dan akuntabilitas,” ungkap Kahar.

Lima prinsip-prinsip kaidah pertambangan yang baik dirancang dan disusun oleh Pemerintah untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan berlangsung secara bertanggung jawab, berkelanjutan, dan meminimalkan dampak negatifnya terhadap lingkungan dan masyarakat termasuk kegiatan reklamasi bertujuan untuk memulihkan lahan yang terpengaruh oleh pertambangan ke kondisi yang semirip mungkin dengan kondisi aslinya.  (alb)

pasang iklan di sini