
Peluang News, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan stratifikasi taif listrik yaitu pelebaran batas daya pada beberapa golongan tarif listrik PT PLN (Persero). Beberapa golongan tarif seperti tarif traksi, curah, bisnis dan rumah tangga mengalami stratifikasi untuk memenuhi kebutuhan pelanggan.
“Dipastikan pelebaran batas daya tarif listrik ini tidak berdampak pada kenaikan tarif listrik,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM Jisman Hutajulu, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu (31/07).
Stratifikasi tarif listrik ini, diharapkan Jisman, dapat meningkatkan keandalan pasokan listrik dan mendorong iklim bisnis yang lebih menarik. Sebagaimana diketahui, stratifikasi tarif listrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Seiring dengan perkembangan model bisnis saat ini, beberapa jenis usaha dan kebutuhan pelanggan memerlukan penyambungan listrik daya tertentu yang belum diakomodir dalam golongan tarif yang ada. Jisman mengatakan stratifikasi tarif untuk rumah tangga besar dengan daya di atas 200 kVA perlu disuplai dengan Tegangan Menengah. Selain itu, adanya kebutuhan pelanggan bisnis besar dan kerja sama antara pemegang lzin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) yang memerlukan suplai Tegangan Tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA.
“Tujuan stratifikasi tarif listrik ini adalah untuk meningkatkan pelayanan, efisiensi, dan keandalan tenaga listrik yang lebih optimal bagi masyarakat,” ucapnya.
Jisman memaparkan bahwa setidaknya terdapat 4 golongan pelanggan PT PLN (Persero) yang mengalami pelebaran daya yaitu:
1. Rumah Tangga Tegangan Rendah (R-3/TR) daya 6.600 VA s.d 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Menengah (R-3/TM) daya di atas 200 kVA.
2. Bisnis Tegangan Menengah (B-3/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (B-3/TT) daya 30.000 kVA ke atas.
3. Traksi Tegangan Menengah (T/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (T/TT) daya 30.000 kVA ke atas.
4. Curah Tegangan Menengah (C/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Rendah (C/TR) daya s.d. 200 kVA dan Tegangan Tinggi (CT) daya 30.000 kVA ke atas.
Pelebaran stratifikasi tarif listrik ini, lanjut dia, berdampak pada penurunan investasi peralatan dalam penyambungan listrik, pengendalian susut jaringan dan efisiensi penggunaan lahan untuk infrastruktur listrik kepada pelanggan.
Jisman menambahkan, stratifikasi tarif listrik ini tidak hanya memberikan manfaat bagi pelanggan, namun juga bagi Pemerintah dan PLN.
“Bagi Pemerintah, hal ini akan menciptakan lingkungan bisnis yang menarik dan mendukung program pemerintah dalam pengembangan dan pertumbuhan ekosistem Electric Vehicle termasuk Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU),” imbuhnya.
Sementara bagi PLN, stratifikasi tarif listrik ini akan meningkatkan kualitas layanan, menjawab kebutuhan pelanggan dan mengoptimalisasi produksi energi yang lebih efisien.
Di kesempatan yang sama, Direktur Retail dan Niaga PLN, Edi Srimulyanti mengatakan bahwa PLN telah siap untuk menjalankan Permen ESDM Nomor 7 2024.
“Saat ini beban puncak masih 47 GW, jadi masih ada sisa 45 GW. Dan kami akan terus membangun (pembangkit) untuk memberikan layanan yang lebih baik,” cetus Edi.
Selain itu, untuk mempercepat ekosistem EV, PLN secara internal memberikan diskon tambah daya dan pasang baru bagi pemilik-pemilik mobil listrik kalau mau memasang home charging di rumah.
“Diskon juga tarifnya untuk malam hari, jadi jam 22 sampai jam 5 kami memberikan diskon 30 persen. Kemudian, untuk pengusaha SPKLU maupun SPBKLU, kami juga memberikan diskon 30 persen untuk pemasang baru maupun tambah daya,” ucapnya.
Hal tersebut, sambung Edi, merupakan wujud daripada PLN salah satunya adalah untuk support percepatan daripada ekosistem EV. (Aji)