JAKARTA—Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan kebijakan menekan impor barang konsumsi yang masuk ke Indonesia. Di antaranya menerbitkan, Permendag Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga sejak 19 Agustus 2020 dan berlaku pada 28 Agustus.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengungkkapkan terjadi lonjakan impor barang konsumsi hingga 50,64 % selama, Mei hingga Juni 2020.
Barang konsumsi yang masuk itu berupa makanan dan minuman, alas kaki, elektronik, dan sebagainya, bahkan terdapat beberapa barang yang nilai pertumbuhannya di atas 70 persen.
“Dalam Permendag itu, terdapat tiga jenis kelompok barang yang diatur tata niaganya dengan jumlah total pos tarif atau HS sebanyak 11 HS. Kelompok alas kaki yang diatur dalam peraturan tersebut yakni alas kaki bersol karet dengan HS 6404.11.10, 6404.11.20, 6404.11.90, 6404.19.00, dan 6404.20.00,” papar Agus dalam keterangannya, Minggu (30/8/20).
Sedangkan, untuk elektronik, yang diatur yaitu mesin pengatur suhu udara dengan pos HS 8415.10.10 dan 8415.10.90. Kemudian, sepeda roda dua dan roda tiga yang diatur adalah HS 8712.00.10, 8712.00.20, 8712.00.30, dan 8712.00.90.
Lanjut Menteri, komoditas alas kaki dan elektronik diatur dalam Permendag Nomor 87 Tahun 2015 jo Permendag Nomor 28 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. Dalam peraturan tersebut hanya mewajibkan Laporan Surveyor (LS) dan mekanisme pemeriksaan dokumen impor dilakukan setelah melewati kawasan pabean atau post border. Sedangkan, bagi komoditas sepeda sebelumnya, tidak diatur tata niaga impornya.
Dengan Permendag Nomor 68 Tahun 2020 ini, para pelaku usaha wajib memiliki Persetujuan Impor (PI) dan LS guna pemenuhan persyaratan impor komoditas tersebut.
“Selain itu mekanisme pengawasan yang dilakukan juga mengalami perubahan, semula dilakukan di luar kawasan pabean atau post border kini dilakukan di kawasan pabean (border),” kata Agus.
Permendag itu mengatur pelabuhan tujuan yang dapat digunakan sebagai pintu masuk. Pelabuhan laut yang dapat digunakan di antaranya Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Dumai di Dumai, Jayapura di Jayapura, Tarakan di Tarakan, Krueng Geukuh di Aceh Utara, Bitung di Bitung, Merak Mas di Cilegon, dan Kuala Langsa di Langsa.
Sementara untuk pelabuhan darat, yang dapat digunakan yaitu Cikarang Dry Port di Bekasi. Sedangkan untuk pelabuhan udara yakni Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar.