Peluangnews, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan, mengurangi kapasitas penumpang kereta api (KA) yang disubsidi melalui Public Service Obligation (PSO).
Direktur Jenderal Perkeretaapian Wasal Risal mengungkapkan bahwa aturan ini akan diberlakukan untuk layanan KA PSO yang menggunakan sarana K3 dengan jarak tempuh lebih dari 100 km.
“Kami mendapat masukan bahwa saat ini antusiasme masyarakat untuk menggunakan layanan KA PSO sudah cukup tinggi sehingga perlu kami atur kapasitasnya agar tidak mengurangi kenyamanan penumpang,” kata Risal dalam keterangan resmi, di Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Lebih lanjut, Risal menyampaikan bahwa pemberlakuan aturan ini akan dimulai sejak tanggal 1 Agustus 2023 melalui penyesuaian jumlah tiket tanpa tempat duduk yang dijual.
“Sebelumnya KA PSO ini memiliki load factor hingga 150 persen, jadi kami mendorong operator untuk dapat menyesuaikan load factor menjadi 120 persen melalui sistem ticketing dan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Risal.
Adapun, layanan KA PSO yang terpengaruh aturan ini paling banyak berasal dari daerah operasi (DAOP) 2 Bandung dan DAOP 8 Surabaya, termasuk Commuter Line Garut, Commuter Line Dhoho, dan Commuter Line Panataran.
Setelah penyesuaian ini berlaku, lanjut Risal, maka tiket tanpa tempat duduk yang dijual untuk layanan KA PSO dengan kriteria seperti disebutkan sebelumnya, tidak boleh lebih dari 20 persen kapasitas tempat duduk.
“Semoga dengan penyesuaian ini, masyarakat dapat lebih nyaman menggunakan jasa layanan kereta api dan semakin banyak yang beralih menggunakan transportasi umum,” kata Risal. (Aji)