hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Pemerintah Kucurkan Dana Rp 3,7 Triliun untuk Insentif Fiskal Perumahan

fiskal perumahan
Ilustrasi/dok.Properti Inside.

Peluang news,Jakarta – Pemerintah terus berupaya mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional pada 2023 dan 2024. Upaya ini diwujudkan dengan mengucurkan dana sebesar Rp3,7 triliun untuk insentif fiskal bagi perumahan.

“Kebijakan ini diharapkan bisa menggairahkan sektor perumahan sehingga memberikan multiplier effect yang besar serta dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu di Jakarta, Jumat (1/12/2023).

Dukungan tersebut meliputi pembelian rumah komersial, rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dan rumah masyarakat miskin. Konkretnya yaitu insentif untuk pembelian rumah komersial diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 120/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Tahun Anggaran 2023.

Untuk hunian dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar, masyarakat dapat menikmati PPN DTP paling banyak atas bagian harga jual sampai Rp 2 miliar.

Pembelian rumah yang dilakukan selama periode November 2023 – Juni 2024 mendapatkan PPN DTP sebesar 100 persen. Sementara besaran insentif untuk periode Juli 2024 – Desember 2024 adalah 50 persen. Insentif berikutnya pemberian bantuan biaya administrasi (BBA) MBR yang ingin memperoleh rumah layak huni dan terjangkau.

Insentif tersebut berlaku selama 14 bulan (November 2023 – Desember 2024) dengan nilai bantuan sebesar Rp 4 juta per rumah. Pada November – Desember 2023 diberikan kepada 62 ribu unit, dan di periode 2024 diberikan kepada 220 ribu unit.

BBA tersebut diatur melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2023 tentang Bantuan Biaya Administrasi Pembiayaan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Insentif yang diberikan adalah dukungan rumah bagi masyarakat miskin melalui bantuan Rumah Sederhana Terpadu (RST). Insentif fiskal untuk program ini yaitu sebesar Rp 20 juta yang berlaku pada November dan Desember 2023. (Yth)

Baca Juga: Pemerintah Kucurkan Rp1,6 Triliun untuk Pengembangan Infrastruktur Danau Toba

pasang iklan di sini