hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Pemerintah Kota Bandung akan Tertibkan Moko

Ilustrasi-Mobil Toko di Jalan Diponegoro Bandung-Foto: Ayo Bandung.

BANDUNG—Pemerintah Kota Bandung berencana akan menertibkan mobil toko atau yang disebut Moko. Pasalnya keberadaan Moko tidak hanya mengganggu lalu lintas dan estetika jalan raya, tetapi juga menyamanan warga.

Untuk membahas aktivitas pedagang Moko, Pemkot Bandung menggelar rapat, Kamis (2/8/2018). Rapat dipimpin Wakil Wali Kota Bandung, Oded M. Danial yang juga Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pedagang Kaki Lima (PKL), di Ruang Rapat Wakil Wali Kota Bandung, Jln. Wastukancana. Rapat dihadiri juga oleh Paguyuban Moko Diponegoro.

Oded mengatakan, pedagang Moko telah melanggar Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam undang undang ditegaskan bahwa fungsi jalan tidak lain untuk lalu lintas, tidak ada yang boleh mengganggu.

“Hal sama seperti sungai sebagai tempat lalu lintas air. Jika banyak sampah, maka menyebabkan banjir,” ucap Oded.

Dikatakannya, Pemkot Bandung tidak akan memberi toleransi terhadap keberadaan Moko di jalan.

“Jangankan PKL, Moko yang di badan jalan, yang di trotoar pun sedang dibereskan. Maka saya minta semua pihak yang ada di Kota Bandung untuk memahami bahwa peraturan ada untuk ditaati bukan untuk dilanggar,” ujar Wakil Wali Kota.

Menurut Oded Pemkot Bandung bukan tidak memahami bahwa para pedagang moko mencari nafkah. Tetapi semua harus mengikuti aturan yang sudah dibuat, termasuk saat berjualan untuk mencari nafkah.

“Sejak awal, kami tegas akan menertibkan Moko. Kalau semua melanggar, kemudian meminta justifikasi dan ruang lokalisasi, maka akan ada banyak lagi pelanggaran di Kota Bandung. Dalam lima tahun kami menertibkan PKL, masih belum selesai. Untuk itu kami mengajak semua pihak untuk sama-sama menegakkan aturan,” tutupnya.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Paguyuban Moko Diponegoro, Soni meminta kebijaksanaan Pemkot Bandung untuk bisa berjualan. Kalau memungkinkan, pihaknya ingin ada kelonggaran waktu operasional. Misalkan diperbolehkan untuk berjualan malam hari atau di luar jam kerja.

“Kami menyadari kalau berjualan di badan jalan itu melanggar aturan. Tapi sejak kami membuat paguyuban, sudah banyak hal positif yang dilakukan seperti bakti sosial atau yang lainnya. Untuk itu, kami mohon kebijaksanaan dari pemerintah karena kami tidak mencari hal negatif. Aktivitas kami terlihat kreativitas warga Kota Bandung,” pintanya (van)

 

pasang iklan di sini