hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Berita  

Pemerintah Kebut Penyelesaian Revisi UU Ketenagakerjaan, Uji Publik Masuki Tahap Akhir

Pemerintah Kebut Penyelesaian Revisi UU Ketenagakerjaan, Uji Publik Masuki Tahap Akhir
Menaker Yassierli: pemerintah Kebut Penyelesaian Revisi UU Ketenagakerjaan, Uji Publik Masuki Tahap Akhir/dok.peluangnews.id

PeluangNews, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa penyelesaian pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan kini memasuki fase penting. Pemerintah tengah merampungkan uji publik di 19 titik sebagai dasar penyusunan materi yang akan dibawa ke meja pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Sekarang kami berada pada tahap jaring aspirasi. Uji publik berlangsung di 19 titik hingga akhir tahun, dan hasilnya akan segera kami finalisasi,” kata Yassierli di Jakarta, Selasa (9/12/2025)

Tahap ini menjadi krusial karena Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 memberikan batas waktu maksimal dua tahun bagi pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan revisi UU Ketenagakerjaan. Dengan tenggat yang semakin dekat, pemerintah berupaya memastikan seluruh materi revisi siap dibahas tanpa hambatan.

Uji publik tersebut mengkaji tujuh isu utama yang selama ini menjadi sorotan: pengupahan, PKWT, alih daya, PHK, pesangon, waktu kerja dan waktu istirahat/cuti, serta penempatan tenaga kerja asing. Semua catatan, kritik, dan rekomendasi yang muncul akan menjadi fondasi dalam merumuskan draf final pemerintah.

“Nanti seluruh hasil uji publik akan kami laporkan ke DPR sebagai dasar pembahasan. Itu akan menjadi bahan kajian lengkap yang memperkuat posisi pemerintah dalam merumuskan perubahannya,” ujar Yassierli.

Meski demikian, ia menekankan bahwa tahap pembahasan formal sepenuhnya bergantung pada DPR sebagai pemegang inisiatif legislasi. Revisi UU Ketenagakerjaan sendiri masuk Prolegnas Prioritas 2025, sehingga pemerintah berharap prosesnya dapat berlangsung lebih terjadwal dan fokus.

Pemerintah kini mempersiapkan seluruh naskah akademik, analisis, dan draf perubahan agar pembahasan berjalan cepat, memenuhi amanat MK, serta menjawab kritik publik terhadap klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. (RO/Aji)

Baca Juga: Pemerintah Tunda Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja

pasang iklan di sini