Airlangga Hartarto-Foto: Liputan6.
JAKARTA—Pemerintah memastikan bahwa Undang-undang Cipta Kerja menjamin hak pekerja dan pengusaha dilarang memberi upah yang lebih rendah dibanding tahun sebelumnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, ketentuan upah minimum tidak dihapus di UU Cipta Kerja. Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tetap ada meski UMP bakal menjadi acuan utama.
“Ketentuan upah minimum tidak dihapus di UU Cipta Kerja. Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) disebutnya tetap ada meski UMP bakal menjadi acuan utama.,” kata Airlangga dalam dialog virtual yang digelar BNPB Indonesia, Senin (12/10/20).
Menteri membantah kabar yang menyebutkan bahwa UU Cipta Kerja membuka peluang kontrak pekerja seumur hidup karena beleid tersebut tak mengatur waktu maksimal perpanjangan kontrak. Ketentuan batas waktu tetap berlaku bagi pekerjaan yang bisa diselesaikan dalam waktu tertentu. Sementara ketentuan pengangkatan pekerja tetap masih berlaku untuk jenis pekerjaan tetap.
Dia juga menepis ketentuan pemasukan tenaga kerja asing (TKA) bakal lebih mudah lewat UU Cipta Kerja. Dia menjelaskan penggunaan TKA tetap berbasis rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dengan syarat yang diatur.








