hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Pemerintah Izinkan Bioskop dan Tempat Ibadah  Beroperasi 100 Persen di Wilayah PPKM Level 1

JAKARTA—Pemerintah mengizinkan sejumlah tempat publik yang berada di wilayah PPKM Level 1 beroperasi penuh alias 100 persen.

Tempat publik yang diizinkan beroperasi penuh ialah bioskop dan tempat ibadah. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di Jawa-Bali. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 21 Maret 2022.

Pemerintah juga memperbolehkan mal atau pusat perbelanjaan di wilayah itu beroperasi seratus persen dan buka hingga pukul 22.00.  Namun hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan

Sementara itu, bioskop di wilayah PPKM level 2 beroperasi 75 persen dan daerah level 3 hanya diperbolehkan 50 persen dari total kapasitas.

Kendati begitu, pemerintah masih membatasi kegiatan resepsi pernikahan di wilayah level 1. Masyarakat bisa menggelar resepsi pernikahan, namun dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas.

Sementara pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen kapasitas ruangan.

Sebelumnya, ada enam kabupaten/kota di Jawa-Bali yang saat ini masuk ke PPKM level 1. Hal ini menyusul kondisi Covid-19 yang terus membaik.

“Saat ini sudah terdapat 6 daerah dari yang sebelumnya belum ada sama sekali,” ujar Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal dikutip dari siaran persnya, Selasa (22/3/2022).

Adapun enam daerah tersebut antara lain, Kabupaten Pangandaran di Jawa Barat. Kemudian, Kota Surabaya, Kota Mojokerto,Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Lamongan di Jawa Timur.

Pemerintah kembali memberlakukan perpanjangan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa-Bali sampai 4 April 2022.

pasang iklan di sini