BERAGAM peluang dioptimalkan untuk mendongkrak penerimaan pajak. Salah satu potensi pajak yang diincar adalah wajib pajak (WP) warga negara asing (WNA). Untuk itu, Ditjen Pajak Kemenkeu merangkul Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dari kerja sama itu, bisa diketahui data orang asing yang menggunakan visa kerja di Tanah Air.
Tanggal 15 Mei 2018 lalu, ditandatangani perjanjian kerja sama kedua institusi tentang Sinergi dalam Pelaksanaan Tugas Perpajakan dan Keimigrasian. Salah satu yang dikerjasamakan adalah pertukaran data dan informasi.
Yakni data informasi identitas wajib pajak yang disediakan Ditjen Pajak dan data informasi penerbitan paspor Republik Indonesia, data perlintasan, serta data visa, dan izin tinggal yang disediakan oleh Ditjen Imigrasi.
Selain pertukaran data dan informasi, kerja sama ini juga meliputi kegiatan intelijen bersama terhadap Wajib Pajak, Penanggung Pajak, dan Orang Asing; pengawasan dan penegakan hukum pidana dan administrasi dalam lingkup tugas para pihak; dan pelatihan dan penyuluhan di bidang perpajakan dan keimigrasian.
Dengan sinergi tersebut, Dirjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, optimistis pihaknya akan mampu mendongkrak peroleh pajak. Secara prinsip, sepanjang TKA tersebut bekerja di perusahaan formal dan didaftarkan nomor pokok wajib pajak (NPWP), dia telah membayar pajak karena sudah dipotong pajak penghasilan (PPh) atas pendapatannya oleh perusahaan. Namun, Ditjen Pajak bisa melakukan penelusuran lebih jauh jika didukung oleh data dari Ditjen Imigrasi berupa data visa dan izin tinggal.
Kerja sama ini disambut positif Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo. “Isu pembayaran pajak atas pelaporan gaji TKA yang masih rendah, WNA yang melakukan kegiatan usaha, termasuk dengan menyalahgunakan visa, tapi tidak pernah melaporkan pajaknya, dan juga pemilikan aset WNA menggunakan nominee dan tidak pernah dilaporkan ke kantor pajak, akan dapat dicegah dari kerja sama ini,” ujar Prastowo.
Yustinus yakin, kerja sama ini juga bisa meningkatkan penerimaan data termasuk juga penambahan kepenerimaan negara. “Untuk itu diperlukan validitas dan akurasi data, data matching, joint analysis, yang diikuti dengan tindak lanjut pengawasan,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan penerimaan negara dari sektor perpajakan pada 2019 dapat mencapai rasio sebesar 11,9% terhadap PDB. Angka itu meningkat sedikit dibandingkan dengan target pada 2018 sebesar 11%. Kebijakan pendapatan negara pada 2019 diarahkan untuk mendorong optimalisasi pendapatan negara. Kebijakan perpajakan maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) akan terus mengedepankan perbaikan dan kemudahan layanan, menjaga iklim investasi yang kondusif, serta keberlanjutan usaha.
Penerimaan Bukan Pajak tahun 2019 diperkirakan akan mencapai 1,8%-2,1% terhadap PDB. PNBP kementerian/lembaga akan ditingkatkan melalui perbaikan pelayanan, penyempurnaan tata kelola, serta penyesuaian tarif dengan tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat dan pengembangan dunia usaha. Selain itu, peningkatan PNBP juga berasal dari optimalisasi pengelolaan barang milik negara (BMN),” kata Sri Mulyani.●