
Peluang News, Jakarta – Pemerintah mengincar minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebagai objek cukai baru. MBDK yang disasar tersebut mencakup minuman yang mengandung gula, pemanis alami, hingga pemanis buatan. Faktor kesehatan menjadi salah satu alasan MBDK bakal dijadikan objek kena cukai.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Teknis dan Fasilitas Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Iyan Rubianto saat memberikan kuliah umum bertema Menggali Potensi Penerimaan Cukai di PKN STAN, yang disiarkan secara daring pada Rabu (24/7).
“Gula itu ke stroke, jantung, penyakit kronis, ini kejadiannya memang seperti ini, sudah menjadi penelitian dan terjadi di masyarakat, termasuk kepada mereka yang berusia muda. Indonesia ini pengidap diabetes sudah 15,5 juta jiwa, di atas Brasil dan Meksiko,” ujar Iyan Rubianto, dikutip Sabtu (27/7/2024).
Indonesia, kata Iyan, menjadi negara urutan ke-5 sebagai negara dengan jumlah penderita diabetes tertinggi di dunia dari seluruh negara pada tahun 2021. Angka tersebut meningkat pesat dalam 2 dekade terakhir, yakni naik dari 5,6 juta di posisi tahun 2000 dan naik dari 7,3 juta di tahun 2011.
Sedangkan prevalensi diabetes meningkat dari 10,6% di 2021 menjadi 11,7% di 2023. Dari data historis itu, diperkirakan pengidap diabetes di Indonesia akan membengkak menjadi 23,33 juta jiwa pada 2030 dan kembali naik menjadi 28,57 juta jiwa di 2045 jika tak ada kebijakan pengendalian.
Karenanya, kata Iyan, pengenaan cukai pada MBDK bertujuan untuk mendorong pola konsumsi yang lebih sehat, meningkatkan kapasitas fiskal untuk mendukung belanja kesehatan, dan mendorong industri mereformulasi produk yang lebih rendah gula.
Adapun ruang lingkup objek cukai dalam rencana ekstensifikasi cukai MBDK ialah minuman siap saji yang meliputi sari buah kemasan dengan tambahan gula, minuman berenergi, minuman lainnya seperti kopi, teh, minuman berkarbonasi, dan laiinya, hingga minuman spesial Asia seperti larutan penyegar.
Kemudian cukai MBDK juga dikenakan pada konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran meliputi bubuk seperti kopi sachet, cair seperti sirup, kental manis, dan padat.
Iyan menerangkan, dalam kajian yang dilakukan, pemerintah akan membebaskan cukai MBDK terhadap MBDK untuk keperluan medis seperti susu formula atau produk lainnya yang sesuai dengan masukan BPOM dan Kemenkes. Lalu madu, jus sayur dan jus buah tanpa pemanis tambahan, serta minuman yang dijual dan dikonsumsi di tempat seperti warung makan dan lainnya. (Aji)