hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

Pemerintah Hentikan Bansos Jika Penerima Perokok Aktif

BOGOR—-Jika Anda penerima bantuan sosial baik dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), pastikan Anda tidak merokok. Sebab bila Anda ketahuan merokok, maka pemerintah akan mencabut bantuan tersebut.

Demikian diungkapkan  Menteri Koordinasi Ad Interim Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Agus Gumiwang Kartasasmita seusai menghadiri  Asia Pasific Cities Alliance for Tobbacco Control and NCD’s Prevention  Summit di Kota Bogor, Rabu, 25 September 2019.

Menurut Agus ini merupakan kebijakan upaya menekan konsumsi rokok di Indonesia. Konsumsi rokok terkait dengan angka kemiskinan.

“Syarat keluarga penerima manfaat bansos adalah bukan perokok. Kalau ditemukan, misalnya salah satu anggota keluarganya merokok, maka pemerintah bisa langsung mencabut bantuan itu,” kata Agus Gumiwang tegas,

Kementerian Sosial  memang mensyaratkan bahwa penerima manfaat  bansos bukanlah perokok. Kebijakan tersebut perlu diterapkan karena  ada indikasi penyalahgunaan dana bansos untuk membeli rokok. Untuk itu Agus meminta  pemerintah daerah untuk benar-benar mengawasi  penerima manfaat bansos sehingga penyalahgunaan PKH dan BPNT bisa tepat sasaran.

“Saat ini penerima PKH ada 10 juta keluarga prasejahtera, rata-rata di sebuah keluarga ada empat orang, jadi kita mendorong  sekitar 40 juta orang warga Indonesia untuk tidak merokok,” ungkap dia.

Sementara BPNT itu menyentuh angka 15,6 juta keluarga prasejahtera.  Kira-kira ada 70 juta manusia yang kita tekan untuk tidak merokok.

“Kami benar-benar mendisiplinkan hal itu lewat pendamping PKH di lapangan,”  pungkas Agus.

Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, melalui APCAT Summit 2019 yang dihadiri 47 pemerintah daerah dari Indonesia dan 12 negara di Asia Pasifik,  pemerintah daerah bisa saling berbagi  cara untuk mengendalikan tembakau.

Selain itu, Bima juga berharap pertemuan tersebut mampu merumuskan strategi untuk mengajak daerah yang belum memiliki perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk segera membuatnya.

Kota Bogor sendiri sudah memiliki Perda KTR sejak 2009.   Pemerintah Kota Bogor mengklaim, keberadaan KTR tak hanya mampu mengendalikan aktivitas merokok di Kota Bogor, namun juga memperbaiki kualitas udara di Kota Bogor.  

“Pada 2009, indeks konsentrasi particulate matter  di Kota Bogor mencapai  150 mikrogram/m3. Sementara pada 2015,  indeks konsentrasi Pm  menurun menjadi 78 mikrogram/m3,” tutup Bima.

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate