Pajak  

Pemerintah Hapus Sanksi Keterlambatan Bayar Pajak

Ilustrasi | Foto: Nusa Daily.

PeluangNews, Jakarta – Dalam rangka Hari Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi, pemerintah menghapus sanksi atas keterlambatan membayar pajak dan melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT)

Penghapusan itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tanggal 25 Maret 2025.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, keputusan tersebut memberikan relaksasi bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) terhadap keterlambatan pembayaran pajak penghasilan (PPh) pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk tahun pajak 2024.

“Meski dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025,” kata Dwi, di Jakarta, Rabu (26/3/2025).

Dia mengatakan, penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan surat tagihan pajak (STP).

Latar belakang aturan tersebut, lanjut Dwi, menimbang batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT bagi WP OP bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Nyepi dan Idul Fitri, di mana periode libur berlangsung cukup lama hingga 7 April 2025.

Kondisi ini berpotensi berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak dan lapor SPT. Pertimbangan lainnya, kata Dwi, pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Ketentuan lebih lengkap mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 2024 terkait hari libur nasional dan cuti bersama pada hari besar keagamaan itu dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id. []

Exit mobile version