hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Pemerintah Finalisasi Insentif Fiskal 2025 sebagai Kompensasi Kenaikan PPN 12%

DEN Setuju Penaikan PPN 12 persen di 2025, Ini Dalihnya
Ilustrasi | Dok.Ist

Peluang News, Jakarta – Pemerintah tengah melakukan finalisasi insentif fiskal untuk tahun 2025 sebagai kompensasi dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan hal tersebut usai acara Indonesia SEZ Business Forum 2024 di Jakarta, Senin (9/12/2024).

Menurut Susiwijono, insentif dimaksud mencakup Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian mobil listrik dan PPN DTP untuk sektor properti.

“Saat ini sedang dikaji untuk menyeimbangkan dampak PPN 12%, kita kan memberikan usulan beberapa skema insentif fiskal khususnya PPN DTP dan PPnBM DTP,” kata dia.

Pemerintah, lanjutnya, tengah mengkaji mengenai analisis dampak insentif tersebut terhadap sektor-sektor perekonomian secara keseluruhan. Ini dilakukan agar pemerintah tidak salah ambil langkah saat penerapan PPN 12% tahun depan.

“Iya kan harus dihitung semua sektor, dampaknya berapa, sektor yang dapat selama inikan properti otomotif yang sudah ada skemanya. jadi lebih mudah kalau menggulirkan, dan dampaknya sudah jelas sejak pandemi kan dapat itu,” ujarnya.

Susiwijono memastikan pemberian insentif fiskal nantinya tidak akan bertentangan dengan kebijakan tarif PPN 12% menjadi atas barang mewah pada tahun depan.

Dia menjelaskan pemberian insentif ini khusus dilakukan pada sektor yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian dan berpengaruh langsung terhadap kesejahteraan rakyat, serta telah berjalan selama beberapa tahun terakhir.

Namun begitu, dia belum dapat memberikan informasi detail terkait kapan teknis aturan tersebut bakal diterbitkan?

Nantinya, tutur Susiwijono, Kementerian Keuangan menjadi kementerian yang berwenang mengeluarkan aturan itu dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan penerapan PPN 12% yang berlaku mulai 2025 akan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang, namun bersifat selektif.

Kenaikan PPN ini hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah, sementara perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah.

“Kan sudah diberi penjelasan, PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,” ujar Prabowo, usai bertemu dengan delegasi Aliansi Global untuk Vaksin dan Imunisasi (GAVI).

Presiden menambahkan sejak akhir 2023, pemerintah tidak memungut PPN secara penuh terhadap barang-barang yang seharusnya dikenakan pajak, sebagai bentuk upaya membantu masyarakat, terutama kalangan bawah.

“Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah,” tutur Kepala Negara. []

pasang iklan di sini