JAKARTA—Pemerintah pusat menjadikan Omnibus Law Perpajakan untuk menguji kembali peraturan daerah yang selama ini mengatur pajak dan retribusi daerah. Evaluasi ini bertujuan menyelaraskan kebijakan di tingkat daerah dengan kebijakan fiskal nasional, terutama untuk meningkatkan investasi.
“Evaluasi ini dilakukan Kemenkeu dengan Kementerian Dalam
Negeri,” ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan
(Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti dalam diskusi dengan media di Gedung
Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Jakarta, Selasa (11/2/20).
Prima menuturkan sebetulnya saat ini evaluasi perda dan raperda sebenarnya sudah
dilakukan. Hanya saja, tingkat kepatuhan pemerintah daerah untuk menjalankan
perda masih kurang baik. Termasuk di antaranya terkait fasilitas yang
memudahkan dunia usaha dan investor.
“Kami ingin mendorong agar instrumen regulasi di tingkat daerah masuk ke dalam
sistem yang akan dibangun bersama Kemenkeu dan Kemendagri,” kata Prima.
Evaluasi ini dapat membangun pemahaman dan kepedulian pemerintah daerah bahwa
regulasi di tingkat daerah memiliki dampak besar terhadap iklim investasi.
Khususnya iklim di daerah dan Indonesia secara umum.
Tujuan dan proses evaluasi secara umum ini akan dibahas dalam Omnibus Law Perpajakan.
Tahapan lebih detail akan dituangkan
melalui aturan turunan apabila draft RUU Omnibus
Law Perpajakan sudah rampung dibahas bersama legislatif dan dapat
diterapkan. Bentuknya, Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah.
“Dalam regulasi, pemerintah pusat juga membahas pengenaan sanksi apabila perda
atau raperda suatu daerah tidak sesuai dengan kebijakan fiskal. Misalnya,
ketika suatu daerah memberlakukan pajak secara berlebihan untuk investor,
melampaui ketentuan di tingkat pusat,” jelas dia.
Ada dua sanksi yang disebutkan Prima. Pertama, pemerintah pusat tidak sungkan
mencabut perda tersebut. Jika memang masih berbentuk raperda, pemerintah pusat
akan meminta pemerintah daerah melakukan penyesuaian kembali.
“Selanjutnya, apabila pemerintah daerah masih bersikukuh melaksanakan perda
yang tidak selaras dengan kebijakan fiskal nasional, maka Kemenkeu akan
mengenakan sanksi terhadap transfer ke daerah,” kata Prima.
Hanya saja, Prima
masih belum menyebutkan detail sanksi yang diberikan, baik berupa pemotongan
atau penundaan.
Evaluasi dan pengenaan sanksi ini tidak serta merta mengancam kewenangan pemerintah
daerah. Tujuannya agar daerah tidak mengenakan pungutan pajak yang sifatnya
berlebihan terhadap suatu kegiatan usaha.
Di sisi lain pemerintah mengakui emberian pajak kepada dunia usaha merupakan
salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pihaknya berupaya untuk mencari
titik keseimbangan antara kebutuhan tersebut dengan upaya pemerintah
menciptakan iklim ekosistem yang kondusif bagi dunia usaha.
Lewat Omnibus Law
Perpajakan, pemerintah pusat dapat melakukan penetapan tarif yang nantinya
dapat berlaku secara nasional. Setiap daerah berkompetisi dalam memberikan insentif
atau kepastian berusaha di daerah mereka.