Daerah  

Pemerintah Depok Beri Diskon 100% PBB dan Hapus Denda Pemilik NJOP di Bawah Rp200 Juta

Ilustrasi: Balai Kota Depok | dok. Ist

PeluangNews, Jakarta – Kabar gembira datang dari Kota Depok, Jawa Barat. Badan Keuangan Daerah kota setempat memberikan potongan 100% Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan PBB-P2 serta penghapusan denda yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp200 juta.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 25 April hingga 30 Juni 2025. Demikian diungkapkan Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza di Depok, Selasa (13/5/2025).

Reza mengatakan ada 139.864 Nomor Objek Pajak (NOP) yang berhak memanfaatkan program ini.

“Awalnya kami memberikan diskon PBB untuk NJOP total di bawah Rp100 juta. Karena peminatnya tinggi, akhirnya kebijakan ditambah untuk cakupannya untuk NJOP di bawah Rp200 juta,” ujar dia.

Bukan hanya itu, lanjut dia, khusus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pemkot juga memberikan diskon 2,5% untuk jenis perolehan melalui jual beli, hingga 50% bagi perolehan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Ini merupakan kesempatan buat warga Depok yang ingin membayar PBB,” kata Reza.

Selain di Kantor BKD Depok, mekanisme pembayaran pajak diperluas dengan melibatkan berbagai aplikasi dan lembaga keuangan. Diantaranya, Bank BJB, loket PBB di delapan kantor kecamatan, Bank BTN, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Tokopedia, Ovo, Gopay dan lain-lain. []

Exit mobile version