Peluang, Jakarta – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat, untuk memberi perlindungan kepada konsumen atau koperasi maka perlu diwadahi payung hukum. Dengan demikian, tuntutan dimasukkan ke dalam RUU Perkoperasian yang baru, demi menciptakan sistem perlindungan konsumen.
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Ahmad Zabadi menyatakan, pemerintah mengajak masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum untuk berperan aktif dalam merumuskan dan membahas naskah akademik dan RUU Perkoperasian.
“Pemerintah mengharapkan RUU ini menjadi milik masyarakat Indonesia, dan menjadi konsensus bersama untuk membangun koperasi Indonesia pada masa mendatang,” ujar Zabadi, Minggu (15/1/2023).
Zabadi menjelaskan, nantinya setelah dituangkan ke dalam RUU Perkoperasian maka akan tertuang kesepakatan bersama antara Pemerintah dan DPR yang berisi soal pengaturan pemberdayaan, perizinan, dan pengawasan usaha koperasi, serta tidak bertentangan dengan UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Sehingga menurut dia, kurang tepat jika ada pihak yang meminta bantalan perlindungan koperasi diatur dalam UU P2SK, karena semua bentuk pemberdayaan dan pelindungan koperasi akan diatur dalam RUU Perkoperasian.
“RUU Perkoperasian mengatur upaya pemberdayaan dan pelindungan usaha koperasi dengan mengembangkan ekosistem koperasi, sehingga pengembangan usaha koperasi dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan,” beber Zabadi.
Untuk diketahui, pembentukan OPK, Apex, LPS, dan Komite Penyehatan Koperasi untuk memberikan bantalan bagi usaha simpan pinjam koperasi dalam menghadapi krisis keuangan.
Sehingga RUU Perkoperasian menegaskan, bahwa setiap Kementerian/Lembaga/dinas memiliki tugas dan kewenangan untuk mengatur pemberdayaan, perizinan, dan pengawasan usaha koperasi sesuai dengan tugas dan kewenangannya pada lapangan usaha yang bersangkutan.
Dengan begitu pembinaan koperasi pada masa mendatang menjadi lebih masif, terstruktur, dan dilakukan oleh lintas Kementerian/Lembaga/dinas, baik di tataran pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Jadi RUU Perkoperasian ini harus dijadikan momentum untuk kebangkitan koperasi menjadi salah satu pilar utama perekonomian daerah dan nasional,” ungkap Zabadi. (alb)