Site icon Peluang News

Pemerintah Berlakukan Skema KUR Super Mikro Bunga Nol Persen hingga Akhir 2020

Ilustrasi Warung Kaki LIma-Foto: Ayobandung.

JAKARTA—Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro dengan bunga nol persen.  Kebijakan ini berlangsung hingga 31 Desember 2020.

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman menyampaikan, Rapat Komite Kebijakan  Pembiayaan UMKM pada 27 Juli memutuskan soal KUR Super Mikro ini sebagai bagian relaksasi penyaluran KUR pada masa pandemi.

Rapat kemudian dilanjutkan pada 13 Agustus guna membahas usulan skema KUR Super Mikro dan perubahannya.Keputusannya, skema KUR Super Mikro dengan suku bunga nol persen, memiliki plafon maksimal Rp10 juta.

“KUR ini ditujukan bagi pekerja yang terkena PHK dan ibu rumah tangga yang melakukan usaha super mikro,” jelas Hanung di Jakarta, Rabu (2/9/20).

Lanjut dia, dalam skema ini tidak ada persyaratan agunan bagi nasabah yang mendapatkan pinjaman ke lembaga pembiayaan. Pemerintah saat ini sedang menghitung besaran target penyaluran UR tersebut.

Dalam rapat Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM, diputuskan pula kebijakan perubahan tambahan subsidi bunga KUR pada masa pandemi.

“Riciannya, sebelumnya enam persen untuk tiga bulan pertama dan tiga persen untuk tiga bulan kedua, kini menjadi enam persen sampai 31 Desember 2020,” tuturnya. 

Diputuskan juga, adanya penundaan penetapan target KUR sektor produksi yang sebesar 60 persen. Sebelumnya KUR itu fokus disalurkan ke sektor produksi 60 persen, saat ini direlaksasi. Pasalnya, banyak sektor nonproduktif seperti pedagang dan sebagainya yang terdampak pandemi.

“Relaksasi merupakan respon pemerintah bantu UMKM,” pungkas Hanung.

Exit mobile version