octa vaganza
Wisata  

Pemerintah Bebaskan Kapal Pesiar untuk Wisata dari Pungutan Pajak

JAKARTA–Pemerintah membebaskan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk impor atau penyerahan kapal pesiar dan yacht yang digunakan untuk usaha pariwisata

Regulasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.03/2021 yang diteken Sri Mulyani Indrawati pada 22 Juli 2021 dan berlaku mulai 26 Juli 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menyampaikan kebijakan ini bertujuan mendorong industri pariwisata bahari karena merupakan salah satu sektor yang potensial untuk dikembangkan.

“Namun jika kapl pesiar dna yacht tidak digunakan untuk usaha pariwisata maka tetap dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 75 persen,” ungkap Neilmaldrin dalam keterangan tertulis, Jumat, 30 Juli 2021.

Neil juga mengungkapkan pengecualian pengenaan PPnBM ini juga diberikan atas penyerahan atau impor peluru senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara.

Begitu juga dengan  pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara dan angkutan udara niaga, serta senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara juga mendapatkan pengecualian.

Di samping itu, pengecualian juga diberikan untuk penyerahan atau impor kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis dan yacht untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

“Pemerintah mengatur kembali empat kelompok tarif pengenaan PPnBM atas jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor, yaitu 20 persen untuk kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya,” papar Neil.

Exit mobile version