octa vaganza

Pemerintah Akan Rilis KUR Super Mikro Bunga Nol Persen

JAKARTA—-Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan KUR untuk Debitur Super Mikro pada Agustus ini dengan bunga nol persen. Kredit ini ditujukan   untuk pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan ibu rumah tangga yang memiliki usaha produktif.

Program KUR Super Mikro ini menargetkan tiga juta debitur dengan plafon Rp12 Triliun hingga akhir 2020.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menyampaikan, ada beberapa syarat yang ditetapkan pemerintah untuk penerima KUR super mikro.

“Program ini memang untuk membantu mereka dari kelompok usaha bawah. Kalau yang berskala lebih besar tidak boleh mengajukan kredit ini,” ucap Iskandar dalam jumpa pers virtual, Kamis (13/8/20).

Untuk kebijakan ini, pemerintah tidak memberikan batasan minimal lamanya usaha. Ketentuan ini cenderung berbeda dengan persyaratan yang selama ini diajukan bank, yakni suatu usaha harus berusia minimal enam bulan terlebih dahulu sebelum mengajukan kredit.

Calon penerima KUR super mikro dapat mengajukan kredit untuk usahanya yang berusia kurang dari enam bulan atau bahkan, usaha yang baru dirintis. Asalkan, mereka memenuhi salah satu dari tiga persyaratan berikut.

Pertama, mereka mengikuti program pendampingan formal atau informal. Kedua, mereka sudah tergabung dalam kelompok usaha. Ketiga, memiliki anggota keluarga yang punya usaha.

Persyaratan ini ditujukan untuk memastikan risiko kegagalan usaha calon debitur relatif kecil karena mereka mendapatkan pendampingan dari pihak lain.

Dengan ketentuan tersebut, Iskandar menjelaskan, skema KUR super mikro juga tidak memberlakukan persyaratan minimal usaha tiga bulan dengan pelatihan tiga bulan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Persyaratan terakhir yang harus dipenuhi penerima KUR super mikro adalah mereka belum pernah menerima fasilitas KUR sebelumnya.

“Kalau dia sudah dapat kredit, akan langsung ditolak oleh lembaga penyalur dan bank,” imbuh Iskandar.

Saat ini, pemerintah sedang menyusun Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) sekaligus menyusun aturan detailnya bersama Kementerian Keuangan.

Skema KUR super mikro tidak akan berhenti pada tahun ini saja, melainkan berlanjut sampai 2021, namun dengan suku bunga berbeda. Untuk tahun ini, para debitur bisa mendapatkan bunga nol persen.

Exit mobile version