MENDAPAT tekanan berat ketika pandemi virus corona, tak sedikit bisnis makanan gulung tikar di tengah pandemi. Salah satu yang menyita perhatian publik adalah NPC International. Perusahaan pemegang lisensi Pizza Hut dan Wendys di Amerika Serikat (AS) ini mengajukan pailit. Pasalnya, utang perusahaan membengkak hingga US$1 miliar. NPC International memiliki lisensi 1.225 Pizza Hut dan 400 Wendys di Amerika Serikat, yang dikelola oleh 7.500 karyawan penuh waktu, 28.500 pekerja paruh waktu.
Salah satu operator waralaba restoran cepat saji terbesar di AS, NPC International, telah melaporkan kebangkrutan Juli 2020 lalu. NPC International adalah pemegang hak waralaba bagi Pizza Hut dan Wendy’s di Amerika Serikat. Tahun lalu, NPC juga telah menutup 300 gerai Pizza Hut di AS. Pihaknya telah menandatangani perjanjian dukungan restrukturisasi melalui pemberi pinjaman secara substansial untuk mengurangi utang jangka panjang NPC dan memperkuat struktur modal perusahaan.
Perusahaan kini memiliki utang US$903 juta/Rp13 triliun (kurs Rp14.400) dan telah melakukan pra-negosiasi perjanjian restrukturisasi yang sekitar 90%-nya berasal dari pinjaman pertama dan 17% dari pemberi pinjaman kedua. Sebelum pandemi, perusahaan telah mencari bantuan dari restrukturisasi.
NPC mengajukan Chapter 11 di Pengadilan Distrik Texas pada 1 Juni lalu. Bab 11 biasanya diambil perusahaan untuk melakukan restrukturisasi utang demi menghindari kebangkrutan. Perusahaan Overland Park, yang berbasis di Kansas juga, menghadapi persaingan ketat dari para pesaing seperti Domino’s Pizza Inc. dan Papa John’s International Inc. Dengan pengajuan Bab 11 tidak berarti Pizza Hut dan Wendy’s gulung tikar. NPC dapat terus beroperasi.●(dd)