Peluangnews, Jakarta – Kinerja fintech peer to peer (P2P) lending pada Mei 2023, mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 28,11% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp51,46 triliun.
Pertumbuhan tersebut diikuti dengan kenaikan tingkat risiko kredit secara agregat atau tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) menjadi 3,36%.
“Saat ini TWP90 hari di kisaran 3,36% kami anggap itu masih cukup baik, masih di atas 5% yang kita jadikan treshold,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Dia menambahkan tingkat wanprestasi tersebut cenderung membaik. Sebab, pada Agustus 2020 TWP90 P2P lending sempat menyentuh 8,88%, lebih tinggi dari batas aman yang ditetapkan OJK.
TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian Pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Lebih lanjut, Ogi menyampaikan, per Mei 2023 masih ada 33 pemain financial technology P2P lending yang belum mampu memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp2,5 miliar.
OJK telah meminta action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut dan melakukan monitoring secara berkelanjutan.
Aturan ketentuan ekuitas minimum tersebut sedianya berlaku pada hari ini (4/7). Karenanya, OJK akan kembali melihat perkembangan dari kesanggupan para perusahaan P2P lending.
“Bagi penyelenggara fintech P2P lending yang tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan pada POJK Nomor 10 POJK.05/2022, akan dilakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan,” ujar Ogi. (Aji)
Baca Juga: Fintech Policy Forum 2023 Upaya Penguatan Industri Fintech