hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Pemberangkatan Jemaah Calon Haji 2024 Berakhir, 45 Orang Batal ke Tanah Suci

Obat-obatan yang Sebaiknya Dibawa Jemaah Haji Indonesia
Suasana ibadah haji/dok.kemenag

Peluang News, Jakarta – Proses pemberangkatan jemaah calon haji ke Tanah Suci, Makkah, pada 2024 telah berakhir.

Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Kementerian Agama mencatat, dari 213.320 kuota haji reguler Indonesia, 213.275 telah berada di Arab Saudi. Sementara itu, ada 45 orang calon jemaah haji yang batal berangkat dengan berbagai alasan meski visa telah terbit.

“Proses pemvisaan sudah ditutup sehingga sudah tidak dimungkinkan lagi dilakukan penggantian,” ujar
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie
Anna dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6/2024).

Menurut Anna, sisa 45 jemaah merupakan angka terkecil dalam konteks serapan kuota haji. “Dan haji 2024 terbanyak dalam kuota, tertinggi dalam serapan kuota. Angka serapan kuotanya mencapai 99,98%,” tutur dia.

Anna mengatakan, selama delapan tahun terakhir, serapan kuota haji terbaik terjadi pada tahun ini. Pada 2015, misalnya, dari 155.200 kuota haji reguler, kuota yang tersisa cukup banyak yakni 744 orang atau 0,48% dari jumlah kuota.

Selanjutnya 2016 bersisa 0,49% kuota dari 155.200 kuota haji reguler, 2017 kuota 204.000 tersisa 0,46% atau 935 kuota.

Pada 2018 dengan kuota 204.000 bersisa 649 orang atau 0,32%. Angka tertinggi pada 2019 dari kuota 214.000, sisa kuota tak terpakai 0,59% atau 1.268 orang.

Sedangkan pelaksanaan haji 2020-2021 ditiadakan karena Covid-19. Kemudian berlanjut pada 2022 dengan kuota paling sedikit yakni 92.825 orang bersisa 157 orang atau 0,17%. Pada 2023, kuota haji sebanyak 210.680 orang bersisa 898 orang atau 0,43%.

Sementara itu, Direktur Layanan Haji dalam Negeri Kementerian Agama Saiful Mujab mengatakan, upaya untuk memaksimalkan serapan kuota pada tahun ini adalah mempercepat proses pemvisaan.

Hingga penutupan proses pemvisaan pada 7 Juni 2024, tercatat ada 215.535 visa yang telah diterbitkan. Jumlah ini melebihi kuota jemaah haji reguler karena dalam prosesnya ada beberapa jemaah yang sudah melunasi tapi tidak jadi berangkat karena beragam alasan, misalnya wafat, sakit, atau karena alasan lainnya.

“Jadi proses pemvisaan lebih dari 100% kuota jemaah. Ini terjadi karena ada proses batal ganti. Jemaah yang awalnya sudah melunasi lalu batal berangkat, bahkan ketika sudah terbit visanya, mereka digantikan oleh jemaah yang sudah melunasi dalam status cadangan.”

“Ini bisa dilakukan selama secara waktu masih memungkinkan dan proses pemvisaan belum ditutup,” ujar Saiful, menambahkan. []

pasang iklan di sini