hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Pembentukan Satgas Tambang Ilegal Harus Prioritas Daripada Bagi-bagi Izin ke Ormas

ilustrasi-pertambangan
Ilustrasi Pertambangan | Foto: dunia-energi.com

Peluang News, Jakarta – Penambangan ilegal sering dikeluhkan masyarakat terlebih jika dilakukan oleh warga negara asing (WNA).

Keberadaan WNA dalam penambangan ilegal memang patut dipertanyakan. Selain dari sisi keimigrasian mereka juga izin penambangannya.

Di Kota Palu, Sulawesi Tengah, misalnya, anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mendesak aparat penegak hukum, untuk mengusut dalang tambang ilegal di kota ini.

“Polisi sudah menangkap dua warga negara asing (WNA), harusnya dapat mengungkap siapa aktor intelektualnya,” ujar Mulyanto dihubungi di Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Kasus yang sama juga terjadi di kalimantan. Beberapa orang WNA China untuk kasus tambang ilegal emas, yang secara terang-terangan menggunakan alat berat dan melibatkan sebanyak 80 orang.

“Sebagian tenaga kerja asing (TKA) tidak memiliki visa kerja,” tutur dia.

Mulyanto mengingatkan aparat penegak hukum atau pemerintah, jangan bersikap longgar terhadap kasus-kasus seperti ini. Dia meminta untuk dapat mengungkap secara jelas modus dan kerugian negara yang terjadi.

“Ini penting, agar publik dapat terus mengawal pengungkapan kasus ini secara tuntas. Karena kasus tambang ilegal, mencederai kedaulatan SDA (sumber daya alam) nasional,” tutur dia, menandaskan.

Selain itu, Mulyanto meminta agar pembentukan Satgas Tambang Ilegal yang sudah lama digadang-gadang agar segera dituntaskan.

Pemerintah, lanjut dia, seharusnya memiliki sense of crisis dan memprioritaskan pembentukan Satgas Tambang Ilegal ketimbang bagi-bagi IUPK untuk Ormas Keagamaan.

Sebagai catatan, Dirreskrimsus Polda Sulawesi Tengah menetapkan dua WNA, sebagai tersangka dugaan pertambangan ilegal di wilayah Kota Palu.

Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Bagus Setiyawa mengungkapkan kedua WNA yang ditetapkan sebagai tersangka ini masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan.

Pihak Ditreskrimsus Polda Sulteng juga sudah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri serta pihak Imigrasi Palu terkait keberadaan dua WNA itu.

“Awalnya kami mendapatkan laporan adanya aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan di wilayah izin CPM (citra palu mineral).

Setelah kami datangi memang benar ada aktivitas pertambangan dengan sistem perendaman, dan kami menemukan dua tersangka ini,” kata Bagus, mengakhiri. []

pasang iklan di sini