JAKARTA—-PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan kebijakan, mengembalikan bea tiket 100 persen khusus pembatalan keberangkatan pada masa darurat bencana wabah corona atau Covid-19.
Kebijakan ini menyusul langkah Badan Nasional Penanggulangan
Bencana (BNPB) telah menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat
bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di Indonesia selama 91 hari, yaitu 29
Februari sampai 29 Mei 2020.
Dengan perpanjangan masa darurat bencana wabah virus corona tersebut,
pemerintah berharap masyarakat dapat mengurangi aktivitas di luar rumah dan
tidak meninggalkan daerah tempat tinggalnya guna mempersempit ruang gerak
penyebaran Covid-19.
KAI memberlakukan kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100 persen mulai
23 Maret 2020. Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menyampaikan,
ketentuan berlaku bagi calon penumpang kereta api yang melakukan pembatalan
perjalanan mulai 23 Maret untuk keberangkatan sampai 29 Mei 2020.
“Kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100 persen ini berlaku bagi
perorangan maupun rombongan,” katanya dalam keterangan pers, Sabtu (21/3/20).
Pemilik tiket perlu melampirkan identitas dan bukti pembelian tiket melalui
proses di stasiun. Sementara, bagi calon penumpang yang melakukan transaksi
tiket melalui aplikasi KAI ACCESS maka proses pembatalan dapat melalui aplikasi
tersebut. Tidak perlu datang langsung ke loket stasiun KA jarak jauh.
Untuk pembatalan tiket rombongan dalam jumlah banyak ada beberapa persyaratan
yang wajib dilampirkan. Di antaranya, surat permohonan pembatalan yang
dilengkapi nomor rekening pemohon untuk pengembalian uang muka.
Selain itu, melampirkan berita acara kesepakatan yang ditandatangani pemohon
angkutan rombongan dan pihak KAI. Pemohon angkutan rombongan menyerahkan bukti
setor uang muka yang sudah dibayarkan.
Khusus rombongan tiket yang belum tercetak dan akan melakukan ubah jadwal,
diberikan kesempatan satu kali dalam rentang waktu 90 hari dari perjalanan yang
dibatalkan selama tempat duduk masih tersedia.
Kebijakan ini, salah satu dari beragam upaya yang dilakukan PT KAI Daop 1 untuk
mencegah penyebaran virus Covid-19 di lingkungan transportasi.
Sebelumnya, PT KAI Daop 1 menerapkan pengembalian bea 100 persen pada penumpang yang harus membatalkan perjalanannya karena kedapatan memiliki suhu badan di atas 38 derajat Celcius. Pemeriksaan suhu tubuh dilakukan di area boarding sebelum calon penumpang naik kereta.