Peluangnews, Jakarta – Guna mengajak Investor agar tertarik dalam pelibatan di ibukota baru, menurut Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Diana Dewi sebaiknya dengan insentif pajak, kepastian hukum, dan keamanan yang sangat diperlukan oleh investor Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Yang diinginkan investor, baik lokal maupun internasional akan tertarik dengan tawaran insentif pajak yang dinilai ringan. Namun, hal tersebut belum cukup tanpa dibarengi dengan kepastian hukum dan keamanan. Para investor akan selalu was-was bila tidak ada kepastian hukum dan jaminan keamanan,” ujar Diana Rabu (10/5/2023).
Lanjut dia, apabila investor belum ada keinginan untuk mengimplementasikan komitmen investasinya di IKN Nusantara, maka pemerintah disarankan untuk mengecek kembali regulasi pendukungnya.
“Bisa jadi belum sinkron atau terkesan masih memberatkan para calon investor. Namanya orang mau berusaha, perlu ada jaminan keamanan, penegakan hukum, birokrasi perizinan yang sederhana, ketentuan perpajakan yang reasonabel, dan masalah ketenagakerjaan yang presisi. Selain itu, regulasi soal tenaga kerja juga perlu dicek kembali agar tidak memberatkan para calon investor,” ungkap Diana.
Seperti diketahui, pemerintah telah menawarkan beragam insentif fiskal kepada investor melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Insentif yang diberikan, meliputi pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak badan dalam negeri; pengurangan PPh atas kegiatan sektor keuangan di financial center; pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional; pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu; pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu; pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.
Sejatinya, pemerintah juga telah menawarkan insentif berupa fasilitas tax holiday selama 30 tahun serta super tax deduction hingga 350 persen. Diana mencatat, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing sudah mengatur soal tax holiday untuk para investor. Kemudian, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 Tahun 2020, tax holiday yang ditujukan untuk industri pionir selama 5 hingga 20 tahun.
Sementara, pemberian fasilitas super tax deduction untuk dunia usaha diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2019. Insentif diberikan untuk kegiatan vokasi berupa praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran sebesar 200 persen. Sedangkan, sesuai PMK Nomor 153 Tahun 2020, penelitian dan pengembangan diberikan hingga 350 persen.
“Tentu saja pemberian tax holiday dan tax deduction diharapkan akan mampu merangsang para investor. Selain itu juga memberikan kepastian bagi para pengusaha untuk menanamkan modalnya di IKN (Nusantara),” ucap Diana. (alb)