JAKARTA—Sejumlah Pelaku UMKM mengaku khawatir dengan adanya viral terkait curhatan salah seorang warganet tentang seorang pelaku usaha kuliner yang mengirim makanan beku (frozen food) yang terancam didenda sebesar Rp4 miliar karena tidak memiliki izin edar PIRT atau BPOM.
Galuh, seorang pengusaha bakso di kawasan Pasarminggu mengaku baru tahu ada aturan itu dan dia menyesalkan tidak adanya sosialisasi terkait soal makanan beku ini. Selain itu banyak pelaku UKM mempunyai modal minim untuk menyediakan oven untuk menyimpan makanan agar tetap hangat seperti di restoran cepat saji.
“Untuk mensiasatinya pelaku UKM menggunaan cara frozen food. Terkait soal brand, tidak semua pelaku UKM juga punya modal untuk mengurus hal itu. Seharusnya kementerian terkait memudahkan pelaku UKM yang jelas-jelas sedang terpuruk,” ujar Galuh ketika dihubungi Peluang, Rabu (20/10/21).
Hal senada juga dinyatakan Wahyuni, pelaku usaha kuliner dengan salahproduknya berupa dimsum dan katsu dalam bentuk frozen. Adanya viral ini membuatnya bingung untuk berjualan frozen atau tidak.
“Saya jadi takut berjualan makanan beku jadinya. Di grup kami disebutkan MD (izin untuk mekanan beku) urusnya ke BPOM, PIRT cukup urus ke kecamatan dengan syarat PIRT harus ikut pelatihan dari Sudinkes setempat untuk memperoleh sertifikatnya,” katanya.
Sementara Kepala BPOM Penny K Lukito menyampaikan tidak semua produk frozen food harus memiliki izin BPOM. Dia menyebut sejumlah kategori frozen food yang harus mendapatkan izin edar dan yang tidak perlu.
Jika dikaitkan dengan berapa lama produk bisa bertahan disimpan lebih dari hari maka wajib mendapat izin edar BPOM.
“Di bawah 7 hari bisa tanpa izin BPOM bisa izin edar dari dinas kesehatan PIRT,” katanya dalam sambutan di acara World Food Day “Our Actions are Our Future” secara virtual, Selasa (19/10/21).
Kedua, dilihat dari sisi produksi. Penny menjelaskan, jika frozen food itu diproduksi secara masal kemudian didistribusikan oleh distributor formal maka harus ada izin edar BPOM.
Dikatakannyam bukan masalah 7 hari atau tidak tentunya di bawah 7 hari dibuktikannya harus ada seperti kapan diproduksi kapan tanggal kedaluwarsanya.
Kemudian, diungkapkan jika frozen food diproduksi dan dijual sesuai pesanan antara produsen dan konsumen disebutkan itu tidak perlu ada izin BPOM.
“Jadi pengolahnya menerima order kemudian dikirimkan ke konsumen, saya kira tidak perlu izin edar dari BPOM. By order itu tentunya antara produsen dan konsumen yang order, mau disimpan lebih lama,” tutupnya (Irvan).





