
Peluang news, Jakarta – Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (KememKopUKM), Arif Rahman Hakim menyampaikan, para pelaku koperasi dan UMKM (KUMKM) harus senantiasa mengutamakan komunikasi yang baik dan mediasi terlebih dahulu dalam mengatasi berbagai persoalan atau sengketa hukum.
Untuk mendukung hal ini, KemenKopUKM bersama dengan Mahkamah Agung (MA), Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dan Dewan Sengketa Indonesia telah menyelenggarakan Webinar Mediasi bertajuk ‘Pendekatan Efektif dalam Penyelesaian Sengketa Koperasi dan UMKM.’
Arif mengatakan, kegiatan ini bertujuan agq4 dapat memberikan gambaran dan pemahaman bagi para pengurus dan anggota koperasi serta UMKM dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang dihadapi.
Menurutnya, permasalahan atau sengketa dalam dunia usaha merupakan hal yang harus dihindari oleh koperasi dan UMKM.
“Hal ini dikarenakan tidak jarang kasus yang menimpa koperasi dan pelaku UMKM harus berakhir di pengadilan. Ini akan menguras waktu, tenaga, dan biaya dalam penyelesaiannya. Memang secara konvensional penyelesaian sengketa dalam dunia bisnis dilakukan melalui proses litigasi,” ujar Arif dalam keterangan resminya, Jumat (23/2/2024).
Ia menjelaskan, dalam proses litigasi, para pihak harus ditempatkan pada posisi yang saling berlawanan satu sama lain.
Arif menyampaikan, litigasi merupakan sarana akhir (ultimum remidium) yang harus ditempuh setelah alternatif penyelesaian sengketa lain tidak membuahkan hasil.
“Oleh sebab itu, koperasi dan para pelaku UMKM perlu mengetahui hal-hal mendasar dalam hukum agar dalam permasalahan yang dihadapi dapat diselesaikan secara efektif. Penyelesaian sengketa atau Dispute Resolution dapat diselesaikan melalui non litigasi,” jelasnya.
Sedangkan penyelesaian melalui non litigasi ialah penyelesaian sengketa yang dilakukan menggunakan cara-cara yang ada di luar pengadilan atau menggunakan lembaga alternatif penyelesaian sengketa.
Penyelesaian non litigasi di Indonesia terbagi menjadi dua macam, yaitu Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU AAPS).
“Dua hal ini lah yang bisa menjadi opsi yang dipilih UMKM untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur non litigasi,” ucapnya.
Dengan adanya opsi tersebut, ia berharap agar para pengurus, anggota koperasi, dan pelaku UMKM dapat memanfaatkan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya untuk memperoleh wawasan dan pemahaman terkait cara-cara efektif yang dapat diaplikasikan dalam penyelesaian permasalahan yang dihadapi.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Kerja sama KemenKopUKM, Henra Saragih mengungkapkan, saat ini pemerintah telah membuka layanan bantuan hukum kepada UMKM.
Hal ini tertuang dalam amanat dan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan KUMKM pada pasal 48.
Ia menuturkan, beleid itu menjelaskan bahwa setiap kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah (setiap dinas) wajib menyediakan layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.
Namun, menurutnya, belum semua pemerintah daerah telah menjalankan amanat itu.
“Oleh karena itu, saya juga menyarankan ke Pemerintah Daerah (Pemda) agar dapat membuat tempat khusus untuk pengaduan bagi UMKM agar UMKM bisa mendapatkan layanan bantuan hukum,” tuturnya.