octa vaganza

Pelaku Koperasi: Batas Omzet Kena Pajak Perlu Diubah

Ketua Kopk Syafrizal-Foto: Dok.

JAKARTA—Ketua Pengurus Koperasi Pegawai Kementerian Agama (Kopka) Syafrizal mengungkapkan, ada  dua hal yang harus dibenahi oleh pemerintah untuk lebih mengembangkan gerakan koperasi.

Hal yang pertama kebijakan pajak untuk UMKM dan Koperasi menjadi 0.5%  hanya untuk mempunyai omzet Rp4,8 miliar per tahun.  Padahal banyak koperasi yang sudah mempunyai omzet di atas Rp5 miliar.

“Koperasi yang berada di lingkungan kementerian Rp25 miliar omzetnya.  Jadi kebijakan itu tidak ada pengaruhnya pada gerakan koperasi.  Kecuali kalau batasan omzetnya dinaikan menjadi Rp15 miliar setahun, baru itu mempunyai pengaruh besar pada gerakan koperasi,” papar Syafrizal kepada Peluang, Minggu (29/7/2018).

Selain itu lanjutnya, kalau pemerintah berniat ingin mendorong perkembangan  koperasi, seharusnya pemerintah membuka  kesempatan  bagi koperasi untuk melakukan pengadaan barang dan jasa untuk keperluan pemerintah.

Perpres No 16/2018 menyebutkan:

Pengaturan Pengadaan Barang/Jasa yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan berkelanjutan.

“Harusnya lebih eksplisit, jangan UMKM saja tetapi juga koperasi.  Sementara di Perpres no 54/2010 tidak disebutkan begitu,” kata Syafrizal.

Dua hal ini yang harus diperjuangkan kalau koperasi ingin eksis (Irm/van)

Exit mobile version