Site icon Peluang News

Pelaku Industri Kecil Perlu Perlindungan HAKI

Gati Wibawaningsih -Foto: Istimewa.

JAKARTA-–Para pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) perlu mendapat perlindungan Hak Kekayaan Inteletual (HAKI)  dalam perluasan jaringan pemasarannya.

 Guna mewujudkan sasaran tersebut, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin menggelar lokakarya secara virtual bagi fasilitator kekayaan intelektual tingkat pemula tahun 2020 pada 6-9 Juli 2020.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 90 peserta, terdiri dari Pejabat Fungsional Penyuluh Perindustrian, serta pejabat di lingkungan Dinas Perindustrian Provinsi dan Kabupaten/Kota dari 27 Provinsi.

 “Penyelenggaraan workshop bertujuan untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan di bidang KI bagi aparat pembina yang menjadi ujung tombak pembinaan IKM di seluruh penjuru Indonesia,” kata Dirjen IKMA Kemenperin, Gati Wibawaningsih di Jakarta, Jumat (10/7/20).

Lanjut Dirjen IKMA, kekayaan inteletual (KI) merupakan salah satu hal penting dalam perjanjian perdagangan internasional yang pelaksanaannya diatur dan diawasi oleh World Intelectual Property Organization (WIPO).

Apalagi, Indonesia sebagai anggota World Trade Organization (WTO) telah meratifikasi perjanjian-perjanjian internasional yang berkaitan dengan KI dan telah mengimplementasikannya dalam bentuk peraturan perundang-undangan

 “Partisipasi para pembina sektor IKM sangat dibutuhkan untuk memecahkan permasalahan, perlindungan  KL kepada pelaku usaha dan masyarakat pada umumnya dalam berbagai kegiatan pembinaan IKM yang dilakukan,” paparnya.

Kemenperin konsisten memberikan fasilitas perlindungan KI kepada para pelaku IKM melalui Klinik HKI-IKM. Sampai 2019, Ditjen IKMA telah memfasilitasi pendaftaran 4.374 merek, 1.258 hak cipta, 79 desain industri, 17 paten dan 3 indikasi geografis.

“Kami juga telah melatih sebanyak 1.075 fasilitator KI, baik pada tingkat pemula maupun tingkat lanjutan,” imbuhnya.

 Gati berharap, fasilitator KI mampu menjadi mitra kerja aktif dengan Klinik Konsultasi HKI-IKM Ditjen IKMA Kemenperin dalam memberikan konsultasi dan fasilitasi subjek-subjek KI bagi pelaku IKM, mulai dari merek, hak cipta, paten, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang sampai desain tata letak sirkuit terpadu.

.

Exit mobile version