
PeluangNews, Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) di Indonesia. Langkah strategis ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran penyelenggara perdagangan aset digital terkait keamanan siber demi memperkuat integritas dan ketahanan ekosistem perdagangan aset keuangan digital yang semakin dinamis.
Peluncuran dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, bersamaan dengan kegiatan OJK Digination Day di Semarang, Selasa (12/8). Acara ini juga dihadiri British Embassy Jakarta, perwakilan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), serta penyelenggara perdagangan AKD.
“Setahun yang lalu, OJK telah menerbitkan pedoman keamanan siber untuk penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Kini, kami memperluas pedoman tersebut untuk ekosistem perdagangan aset keuangan digital nasional,” kata Hasan. Ia menegaskan bahwa pedoman ini disusun sebagai living document dengan pendekatan secure by design dan resilience by architecture.
“Seluruhnya didesain untuk membangun sistem ketahanan siber yang progresif, adaptif, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan AKD menekankan pentingnya membangun sistem informasi yang aman dengan perlindungan adaptif, tangguh, dan visioner. Tujuannya menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap sektor ini. Hasan menjelaskan, pedoman ini menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), yang memberi mandat OJK untuk mengatur dan mengawasi sektor IAKD mulai Januari 2025.
“Pedoman ini tidak hanya memperkuat pelindungan konsumen, tetapi juga meningkatkan kepercayaan dan daya saing industri aset keuangan digital Indonesia di kancah global,” ujar Hasan. Ia berharap pedoman ini menjadi rujukan strategis membangun ekosistem perdagangan aset digital yang aman, tangguh, dan berkelanjutan.
Substansi strategis dalam pedoman ini mencakup penerapan prinsip Zero Trust yang menghapus kepercayaan implisit dalam jaringan dengan autentikasi berlapis, manajemen perangkat, dan kebijakan akses dinamis. Pedoman juga mengatur manajemen risiko siber dengan mengacu pada kerangka kerja nasional maupun internasional seperti ISO, NIST, CSMA, BSSN, dan CREST. Perlindungan data dan wallet menjadi fokus, termasuk penggunaan cold wallet untuk mayoritas aset konsumen dan penerapan enkripsi end-to-end sesuai standar industri. Selain itu, disusun rencana tanggap insiden dengan koordinasi efektif, pemulihan cepat, serta pelaporan terintegrasi ke OJK dan pemangku kepentingan. Upaya peningkatan kompetensi teknis dilakukan secara berkelanjutan melalui pelatihan, sertifikasi profesional, dan simulasi insiden untuk meningkatkan kesiapan operasional.
“OJK berkomitmen memastikan perdagangan aset digital di Indonesia berlangsung aman, terpercaya, dan siap menghadapi ancaman siber di masa depan,” tutup Hasan.