hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Berita  

PBHI Desak KPU Batalkan Pencalonan Dharma-Kun Jika Terbukti Catut KTP Warga

PBHI Desak KPU Batalkan Pencalonan Dharma-Kun Jika Terbukti Catut KTP Warga/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Belakangan ini, masyarakat dikejutkan dengan adanya pencatutan diri mereka sebagai pendukung pasangan calon dalam Pilkada 2024.

Padahal, pencatutan ini diduga digunakan secara ilegal untuk mendukung pencalonan gubernur atas nama Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

Mengenai hal ini, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera membatalkan pencalonan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana apabila terbukti mencatut KTP warga DKI Jakarta.

Ketua PBHI, Julius Ibrani meminta agar KPU dan KPU Provinsi DKI Jakarta harus segera melakukan pemeriksaan ulang terhadap data KTP yang dikumpulkan oleh pasangan tersebut.

“Nantinya, jika terbukti ada penyalahgunaan data, maka pencalonan Dharma Pongrekun-Kun harus segera dicabut atau dibatalkan,” kata Julius kepada Peluang News di Jakarta, Jumat (16/8/2024).

Hal ini dikarenakan, dalam beberapa hari terakhir PBHI menerima sejumlah aduan mengenai adanya dugaan pencurian data pribadi warga.

Data KTP warga, setelah diperiksa di portal resmi KPU dan KPUD, diduga digunakan secara ilegal untuk mendukung pencalonan gubernur dan wakil gubernur Jakarta atas nama Dharma Pongrekun-Kun.

“Dugaan ini menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap hak-hak pribadi warga serta kelalaian atau bahkan kesengajaan dalam proses administrasi pemilu,” ujarnya.

Selain itu, ia mengatakan, pencurian data pribadi ini juga melanggar ketentuan prosedural Pemilu dan Pemilukada terkait administrasi syarat KTP pendukung yang diatur pada Pasal 41 Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Menurur Julius, pasal tersebut mengatur soal syarat minimal dukungan calon perseorangan atau non-partai sebesar 6,5 persen sampai 10 persen yang harus dibuktikan dengan pengumpulan KTP pendukung.

“Oleh karena itu, KPUD DKI Jakarta harus membatalkan pencalonan Dharma Pongrekun-Kun dan Bawaslu perlu segera menindak tegas kasus ini,” tegasnya.

Apalagi, ia juga menyoroti bahwa pencurian data pribadi ini merupakan salah satu bentuk tindakan pidana berdasarkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia.

“Yang di dalam Pasal 65 UU PDP melarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi untuk keuntungan pribadi. Berdasarkan Pasal 67 UU PDP, pelanggaran ini dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp5 miliar,” ungkapnya.

Oleh karena itu, ia berharap agar Bawaslu segera melakukan investigasi mendalam terhadap kecerobohan atau pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dalam meresmikan calon gubernur independen Pilkada Jakarta tersebut.