PBHI Desak Kominfo Hingga Kemnaker Lakukan Evaluasi Terkait Ojek Online

PBHI Desak Kominfo Hingga Kemnaker Lakukan Evaluasi Terkait Ojek Online/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani menyampaikan, pihaknya telah mendampingi dua demonstrasi besar-besaran pengemudi ojek online di Indonesia, pada Kamis (29/8/2024).

Adapun dua demonstrasi ini terdiri dari Koalisi Ojol Nasional (KON) yang berpusat di Jakarta dan Aliansi Driver Online Bergerak (DOBRAK) di kawasan Banten, Jawa Barat.

Julius menjelaskan, dalam demonstrasi tersebut para pengemudi ojol mendesak agar perbaikan kondisi kerja yang tidak manusiawi hingga kesejahteran dari perusahaan ojol.

Hal ini dikarenakan, menurutnya, para driver ojol tidak mendapat hak yang layak padahal mereka menjadi tulang punggung perusahaan.

“Padahal, para ojol ini telah menjadi roda penggerak perekonomian, sebab mobilitas para pekerja maupun konsumsi rumah tangga serta distribusi UMKM kepada konsumen dilakukan oleh ojol,” ujar Julius kepada Peluang News, Jumat (30/8/2024).

“Namun, celakanya peran penting pengemudi ojek online tersebut malah berkebalikan dengan kesejahteraan para pengemudi,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, ia mengaku heran dengan investasi besar mencapai triliunan pada perusahaan ojol, bahkan salah satu perusahaan disuntik modal oleh BUMN hingga triliunan rupiah.

“Pasalnya, berbagai persoalan kesejahteraan dan ketidakadilan serta rantai kerja perbudakan yang eksploitatif terus dialami pengemudi ojek online sangat kontradiktif dengan akumulasi modal/kapital yang didapatkan oleh para perusahaan aplikasi,” katanya.

Dengan demikian, lanjut Julius, maka hubungan tersebut memperkuat dugaan investasi tersebut dilakukan tanpa investasi bunga maupun analisis bisnis terhadap potensi kerugian.

Oleh karena itu, ia mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat segera memeriksa dan menindak secara hukum berbagai perusahaan yang terindikasi mengakibatkan kerugian negara dalam kasus investasi atau pembelian saham di PT GoTo.

Kemudian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) harus segera merevisi Permenkominfo 1/2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersil yang berkeadilan dan berpihak kepada para pengemudi ojek online.

Tak hanya itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga didesak agar segera melakukan evaluasi secara keseluruhan terhadap perusahaan aplikasi transportasi online dan memberikan sanksi secara tegas kepada perusahaan yang melanggar ketentuan atau perundang-undangan.

Exit mobile version