Peluangnews, Jakarta – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyetujui sikap pemerintah untuk mencabut status pandemi covid-29 menjadi endemi. Nemun, mereka menyampaikan beberapa catatan yang harus diperhatikan oleh pemerintah dan masyarakat.
Ketua Satgas Covid PB IDI Erlina Burhan menyatakan dengan status endemi bukan berarti penyakit covid-19 sudah tidak ada. “Covid-19 masih ada tapi terkendali. Maka dari itu, masyarakat tidak boleh mengabaikan risiko penularan karena covid-19 masih ada dan merupakan penyakit menular,” ungkapnya dalam konferensi pers Rekomendasi PB IDI mengenai Perkembangan Situasi Terbaru Covid di Indonesia secara virtual, Kamis (22/6/2023).
Untuk itu, Erlina meminta masyarakat tetap meneruskan perilaku hidup bersih sehat seperti mencuci tangan, mengonsumsi makanan sehat, menjaga lingkungan bersih dan lainnya.
Selain itu, IDI juga mengimbau masyarakat untuk tetap memakai masker karena covid-19 masih ada.
“Tetap pakai masker bila anda memiliki keluhan. Kami imbau pada masyarakat komorbid, lansia dan yang berisiko tinggi, kalau pergi tetap pakai masker agar tidak tertular. Ingat, endemi bukan berarti penyakit enggak ada, masih ada namun terkendali,” pesan Erlina.
Di masa endemi ini, jelas dia, IDI memberikan 4 rekomendasi agar covid-19 tetap terkendali. Pertama, surveilans yang adekuat dan kolaboratif.
Dalam hal ini diharapkan pemerintah dapat meneruskan surveilans yang adekuat terhadap covid-19 melingkupi kasus harian, rawat inap, kebutuhan ICU dan kematian. Selain itu, pemerintah harus tetap memantau perkembangan mutasi covid-19 dari waktu ke waktu pada berbagai titik strategis seperti bandara, pelabuhan dan area publik lainnya.
“Harus berkolaborasi secara global juga untuk pemantauan kondisi covid-19 dengan para negara anggota WHO dan tetap mempertahankan tim siaga covid-19 yang terkoordinasi dari tingkat nasional hingga daerah,” ujarnya.
Kedua, lanjut Erlina, informasi kesehatan yang tepat dan akurat. Dalam hal ini, pemerintah diharapkan senantiasa memberikan informasi kesehatan yang akurat dan mudah dimengerti masyarakat.
“Lalu pemerintah harus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai arti endemi covid-19. Sehingga, masyarakat memahami bahwa penyakit covid-19 masih ada dan masih berpotensi menular meskipun saat ini penularannya sudah terkendali. Tak kalah penting juga yaitu menangkis informasi palsu atau hoax yang menyesatkan masyarakat,” beber Erlina.
Pilar ketiga ialah akses terhadap vaksin, alat pelindung diri, obat-obatan dan oksigen. Pemerintah diharapkan dapat menjamin ketersediaan alat pelindung diri bagi tenaga kesehatan dan kelompok berisiko tinggi menderita covid-19 berat, seperti lansia, orang penyakit kronik, dan orang yang mengalami imunosupresi.
“Pemerintah juga harus menjamin ketersediaan vaksinasi covud-19 bagi kelompok berisiko tinggi tersebur dan menyediakan vaksin secara gratis kepada kalangan yang tidak mampu membeli vaksin seperti peserta BPJS Kesehatan yang tergolong Penerima Bantuan Iuran, serta menjamin ketersediaan obat-obatan esensial dan oksigen untuk pengobatan covid-19 pada fasilitas kesehatan yang telah di tentukan,” ungkapnya.
Keempat, pelayanan kesehatan yang prima dan siap siaga. Erlina menegaskan pemerintah harus menjamin ketersediaan pemeriksaan diagnostik covid-19, menjamin ketersediaan pelayanan perawatan covid-19 di seluruh Indonesia, melatih fasilitas kesehatan dalam menghadapi situasi kegawatdaruratan kesehatan masyarakat, dan mendukung dan menganggarkan dana riset long covid-19 untuk memahami pencegahan dan pengobatannya.
Pada kesempatan sama, Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi memastikan bahwa pihaknya akan selalu mendukung upaya pemerintah. Siap menjadi mitra strategis untuk memberikan referensi dalam pengambilan keputusan pemerintah.
Saat ini, menurutnya hal yang paling penting dilakukan adalah memastikan kewaspadaan masyarakat. Pasalnya, perubahan pandemi menjadi endemi bukan berarti covid-19 sudah tidak ada.
“Paling penting yang perlu diperhatikan dan perlu dijaga saat ini adalah kewaspadaan masyarakat,” tandasnya. (Aji)
Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan Indonesia Masuk Endemi Covid-19