Site icon Peluang News

Payung Geulis dan Bordir Tasikmalaya Tercatat di Warisan Budaya Takbenda

Konfigurasi oayung geulis-Foto: Istimewa/payunggeulismandiri.blogspot.

BANDUNG—Payung Geulis dan Bordir dari Tasikmalaya termasuk 22 produk seni dan kebudayaan asal Jawa Barat yang dicatat sebagai “Warisan Budaya Takbenda” (WBtb) dengan mendapatkan sertifikat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), pada awal Desember 2021 lalu.

Lengkapnya, 22 produk itu adalah Angklung Bungko, Gong Si Bolong, Bangkong Reang, Gantangan, Toleat, Rengkong, Badeng, Angklung Dogdog Lojor, Batik Dermayon, Payung Geulis, Arsitektur Kampung Pulo, Tari Cepet Sukabumi, Merlawu, Nyuguh, Jipeng, Rasi, Palakia Palean Raga, Upacara Hajat Arwah, Angklung Gubrag, Karinding, Carita Pantun Nyai Sumur Bandung, dan Bordir Tasikmalaya.  

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud)  Jawa Barat, Dedi Taufik menyampaikan dengan jumlah itu, selama tiga tahun terakhir dirinya menjabat, sudah ada 46 karya budaya yang mendapat sertifikat serupa.

Jika dirinci secara total  sejak 2013, maka sudah ada 86 karya budaya Jawa Barat masuk daftar WBTb Indonesia, ditambah 4 WBTb milik bersama antara Jabar dan provinsi lain, yakni Aksara dan naskah Ka Ga Nga, Calung Banyumas Pantun Betawi dan Pakuwon.

Capaian itu membuat Jawa Barat menempati posisi ketiga sebagai  provinsi dengan penetapan WBTb terbanyak setelah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah per November 2021.

:Kami optimsitis jumlahnya terus bertambah karena kekayaan budaya di Jawa Barat sangat kaya,” ucap Dedi,  Selasa, 14 Desember 2021. 

Dari aspek kebudayaan, pihaknya membuat rumusan khusus. Salah satunya sudah melaksanakan akselerasi pemenuhan kebutuhan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). 

Sejauh ini, sudah ada 54 TACB yang tersertifikasi hasil kerja sama dengan Kemendikbud dan LSP2 Kebudayaan.

Adanya TACB merupakan syarat utama bagi kabupaten kota untuk menyusun rekomendasi penetapan cagar budaya sesuai UU No. 11/2010 tentang cagar budaya.

Selain itu, pihaknya berhasil melakukan konsolidasi yang akhirnya mampu membentuk tim ahli cagar budaya provinsi pertama kali melalui keputusan gubernur. 

Hal itu pun menjadi salah satu syarat utama penyusunan rekomendasi penetapan dan pemeringkatan cagar budaya peringkat provinsi.

Adanya TACB, pembinaan bisa dilakukan secara konsisten bersama pemerintah kota kabupaten. Sudah ada TACB di 13 daerah, setelah sebelumnya pada 2019 baru ada dua, di Kota Bandung dan Depok.

Dedi mengingatkan Warisan Budaya Takbenda  adalah identitas bangsa yang harus dikenalkan dan dilestarikan. Tentu, hal ini harus disertai dengan upaya pelestarian.

“Semangat pelestarian dan pemajuan ini harus dimiliki oleh seluruh lapisan masyarakat. Bisa dilakukan melalui festival, seminar, sarasehan, workshop, atau lain-lain,” pungkasnya

Exit mobile version