octa vaganza

Pasutri Timbun 9.600 Liter Minyak Goreng (317)

BELAKANGAN ini terjadi lonjakan harga dan kelangkaan minyak goreng di pasaran. Para pelaku pasar menjerit atas kenaikan harga komoditas tersebut. Padahal, Indonesia merupakan lumbung sawit dan menjadi penghasil terbesar crude palm oil (CPO) di dunia. Kelangkaan minyak goreng diperparah dengan munculnya kasus penimbunan, yang tertangkap mulai dari Makassar hingga Sumatera Utara.

Di Kota Serang, polisi mengamankan lima orang di lokasi penimbunan kurang lebih 9.600 liter minyak goreng di Kecamatan Walantakan. Termasuk pasangan suami istri (pasutri AH dan RS) yang diduga sebagai pemilik (22/2). “Saya lihat mobil losbak (pick up) keluar masuk bawa minyak. Saya enggak tahu dijadikan apa. Yang saya tahu itu hanya rumah tinggal. Saya lihat kendaraan keluar masuk bawa minyak,” ujar Karmin, warga yang mukim di sekitar TKP.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli A Hutapea menyatakan penimbunan ini berhasil diungkap berkat laporan dari masyarakat. Dalam tempat kejadian perkara, polisi menjelaskan terdapat tumpukan kardus minyak goreng di setiap ruangan. Ada juga 2 mobil yang digunakan untuk mengangkut minyak. Maruli melanjutkan pihaknya mengamankan barang bukti berupa 400 kerat minyak goreng berisi 1 liter per botol dengan isi 12 botol tiap keratnya.

Pelaku penimbun berinisial AH dan RS serta tiga orang pembeli diamankan polisi pada Selasa, 22 Februari 2022 malam. Para pelaku diduga sengaja menimbun minyak goreng di tengah kondisi harga yang tidak stabil dan terjadi kelangkaan. Di lokasi ditemukan 9.600 liter minyak sayur yang dipak dalam karton dus di setiap ruangan dan dua unit mobil yang digunakan pelaku untuk menjemput barang dan menimbun di lokasi.

“Semoga segera terungkap sumbernya dari mana, kemudian apakah ada permainan dengan distributor atau pedagang lain,” ujarnya. Polisi sudah mengintai mereka sejak kemarin. Mereka diduga sudah menimbun minyak goreng lebih dari sepekan lalu, saat harga sudah tidak stabil kemudian terjadi kelangkaan pelaku melakukan kesempatan ini. Polisi mengancam para pelaku dengan pasal berlapis. “Kita mengancam pelaku dengan UU Perdagangan, UU Pangan, UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 7 tahun dan atau Rp150 miliar maksimal,” pungkasnya.●(Nay)

Exit mobile version