
Peluang News, Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki memastikan bahwa tak ada kebijakan, rencana, maupun dari Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) yang membatasi jam beroperasi warung-warung ataupun toko kelontong milik rakyat, termasuk warung madura.
Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan peninjauan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapat kesimpulan bahwa tidak ditemukannya aturan mengenai larangan warung madura untuk beroperasi selama 24 jam.
“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi para pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, dan supermarket dengan batasan-batasan jam operasional tertentu,” ujar Teten di Jakarta, Selasa (30/4/2024).
“Oleh sebab itu, saya justru mengapresiasi warung-warung kelontong yang selama ini banyak membantu masyarakat karena produk yang dijual adalah produk lokal, lengkap, dan jam operasionalnya fleksibel,” imbuhnya.
Selain itu, Teten menekankan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM.
“Termasuk dengan mengevaluasi program dan anggaran pemerintah daerah untuk mendukung UMKM di tanah air,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, KemenKopUKM akan terus mendorong dan mendukung agar pemerintah daerah dapaf melakukan pengaturan jam operasional dan lokasi usaha bagi pasar ritel modern di daerahnya masing-masing.
Hal ini dikarenakan, menurut Teten, agar dapat menciptakan iklim usaha yang lebih baik dan sehat bagi para pelaku UMKM di Indonesia.
“Sedangkan terhadap pernyataan pejabat di KemenKopUKM sebagaimana yang dikutip oleh sejumlah media, saya sudah lakukan evaluasi dan memastikan agar tidak terulang lagi pernyataan yang dapat menimbulkan kegaduhan, serta jelas keberpihakannya kepada kepentingan pelaku UMKM,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, sesuai dan sejalan dengan PP Nomor 7 Tahun 2021, KemenKopUKM juga akan terus berkomitmen untuk melindungi warung rakyat dan UMKM dari ekspansi ritel modern.
“Komitmen ini salah satunya dilakukan dengan mendorong implementasi dari kebijakan afirmasi 40 persen belanja pemerintah untuk UMKM, 30 persen ruang berjualan pada infratruktur publik untuk UMKM, dengan harga sewanya (sekurang-kurangnya) 30 persen lebih murah dari harga pasar yang berlaku,” ungkap Teten.
“Untuk itu, KemenKopUKM juga mengajak agar pasar ritel modern dapat menjadi bagian dari ekosistem penguatan UMKM di sekitarnya melalui berbagai kemitraan strategis untuk menyerap produk lokal dan memberi ruang khusus bagi UMKM,” tambahnya.
Adapun hal tersebut salah satunya dapat dilakukan melalui SMESCO Indonesia yang telah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk membuka seluas-luasnya akses promosi dan penjualan bagi produk UMKM.
“Selain itu, pemberdayaan UMKM juga dilakukan oleh KemenKopUKM dengan memberikan berbagai kemudahan. Mulai dari kemudahan dalam akses pembiayaan melalui KUR Klaster, hingga kemudahan untuk perizinan dan sertifikasi bagi UMKM,” tandasnya.