hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

Pastikan Sinergitas, Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi Dengan KPK dan Kejaksaan

Pastikan Sinergitas, Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi Dengan KPK dan Kejaksaan/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menilai, koordinasi dan supervisi antar lembaga yang menangani kasus korupsi di tanah air kerap berjalan dengan tidak baik.

Adapun antar lembaga yang dimaksud tersebut yaitu KPK, Polri, dan Kejaksaan.

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, pihaknya selalu berkomitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi dan telah berkoordinasi dalam penegakan hukum bersama dengan KPK dan Kejaksaan.

Untuk itu, secara tegas, ia membantah adanya pembatasan koordinasi atau supervisi yang berjalan dengan tidak baik.

Hal ini dikarenakan, kata Trunoyudo, Polri selalu melaksanakan Koordinasi Supervisi yang didasari oleh Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020 dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.

“Sinergitas antara KPK dan Polri selama ini pun telah terbangun melalui nota kesepahaman. Dengan demikian, kaka Polri dipastikan selalu berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dan telah berkoordinasi dalam penegakan hukum,” tegas Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/7/2024).

Ia mengungkapkan, sinergitas ini juga terbukti dengan adanya penugasan sejumlah personel Polri di lingkungan KPK dalam rangka mendukung tugas-tugas di lingkungan KPK.

“Khususnya bagi para personel yang merupakan personel terbaik, integritas, akademis, dan berdedikasi,” ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan bahwa koordinasi dan supervisi antara lembaga antirasuah itu dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung saat ini tidak berjalan dengan baik.

Hal ini dikarenakan, menurutnya, adanya ego sektoral yang tinggi antar lembaga tersebut masih sering terjadi sehingga dapat menghambat koordinasi dan supervisi.

“Egosektoral itu masih ada. Kalau kami menangkap Jaksa misalnya, tiba-tiba dari pihak Kejaksaan menutup pintu koordinasi supervisi, sulit. Mungkin degan pihak kepolisian juga demikian,” ujar Alexander dalam rapat bersama dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/7/2024).

“Jadi, Bapak Ibu sekalian, ini persoalan ya, persoalan ketika kita berbicara pemberantasan korupsi ke depannya. Saya khawatir dengan adanya mekanisme seperti ini, saya terus terang tidak yakin kita akan berhasil memberantas korupsi di negeri ini,” imbuhnya.

pasang iklan di sini