octa vaganza

Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng, Mendag Mengaku Pantau Ritel Moden di Seluruh Indonesia

JAKARTA—Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi  menyampaikan jajarannya terus memantau ketat seluruh ritel modern di 34 provinsi untuk memastikan ketersediaan minyak goreng.

Lutfi menyampaikan pemerintah serius menerapkan minyak goreng kemasan satu harga Rp14.000 per liter.

“Jika ada keluhan dan harga yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menyiapkan kontak pengaduan dengan membuka hotline khusus. Masyarakat dapat mengadukan permasalahan di lapangan ke saluran yang disediakan,” paparnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/1/22).

Sebelumnya Wakil Presiden Ma’ruf Amin memerintahkan Mendag segera menangani kelangkaan minyak goreng di ritel modern. Yang terjadi setelah penetapan minyak goreng seharga Rp14 ribu ini  justru minyak goreng tandas terjual dalam waktu singkat  dari sejumlah ritel modern.

Padahal sudah ada pembatasan pembelian. Akibatnya kebijakan  yang seharusnya membuat masyarakat gembira tidak terealisasi.

 “Supaya tidak ada kesulitan masyarakat untuk mendapatkan minyak goreng. Sehingga, perlu dilakukan operasi pasar agar diketahui penyebab kelangkaannya,” ujar Wapres Kamis (20/1/22).

Sementara Polri akan menindak tegas penimbunan minyak goreng satu harga. Pelaku bisa dikenai hukuman 5 tahun bui dan denda puluhan miliar rupiah.
 
Pelaku bisa dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan. Beleid itu melarang penyimpanan kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat barang langka.
 
“Lakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Exit mobile version