hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

Pasca Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja, Pemda Diminta Tunggu Instruksi Mendagri

JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan instruksi bagi para kepala daerah terkait pelaksanaan aturan-aturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait regulasi tersebut.

Lanjut Airlangga, UU Cipta Kerja tetap berlaku.  Dia menyebu, terdapat sejumlah ketentuan dalam putusan MK, di antaranya menyangkut larangan penerbitan aturan baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

“Oleh karena itu, pemerintah pusat akan menerbitkan penjelasan kepada seluruh pemerintah daerah,” kata Airlangga dalam konferensi pers Tindak Lanjut terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pengujian Formil UU Cipta Kerja, Senin (29/11/21).

Dia pun menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo, bahwa pemerintah akan mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pemerintah merevisi kedua UU karena adanya putusan MK bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional.

“Pemerintah bersama DPR akan melakukan revisi UU Cipta Kerja dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dalam rangka harmonisasi, pembentukan, dan pelaksanaan UU Cipta Kerja ke depan pasca putusan MK,” ujar Airlangga.

Jokowi akan menyampaikan surat kepada pimpinan DPR untuk memasukkan revisi kedua UU tersebut ke dalam prolegnas prioritas tahun depan. Seperti diketahui, batas waktu revisi UU Cipta Kerja adalah dua tahun sejak putusan MK berlaku.


pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate