
PeluangNews, Jakarta – Sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2024 sudah berakhir. Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, juga gugatan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Pada Rabu (24/4/2024), KPU akan menetapkan pemenang pilpres 2024 yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Meski begitu, kubu yang kalah seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetap menganggap kecurangan pemilu lalu masih harus diselidiki dengan cara menggulirkan hak angket DPR.
Sekarang ini PKS masih menunggu dukungan dari fraksi lain untuk menggulirkan hak angket. Menurut Presiden PKS Ahmad Syaikhu, partainya menginginkan hak angket bergulir namun realitanya dukungan untuk mengajukannya masih kurang.
“Nyatanya kan terbatas juga pada sebuah realitas, untuk mengajukan hak angket itu minimal harus ada dua fraksi dengan 25 penandatangan,” kata Syaikhu di DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).
“Itulah yang realitas ini PKS masih belum mendapatkan pasangan untuk mengajukan hak angket,” tutur dia.
Syaikhu mengharapkan bergulirnya penyelidikan hak angket untuk meluruskan proses demokrasi di masa depan. Hak angket dilakukan agar tidak ada lagi penyimpangan yang terjadi seperti yang dirasakan pada Pemilu 2024.
“Jadi kaitan dengan hak angket ini sebetulnya kita tidak ingin mendiskreditkan lembaga-lembaga tertentu,” kata dia.
Sebelumnya, Musyawarah Majelis Syura (MMS) PKS ke-X di Kantor Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS, Jalan TB. Simatupang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (23/3/2024), menghasilkan beberapa keputusan terkait Pemilu 2024.
Salah satunya, mengamanatkan Fraksi PKS DPR untuk mendorong digulirkannya hak angket sebagai tanggung jawab moral dan hak konstitusional DPR.
“Sebagai tanggung jawab moral dan hak konstitusional, PKS melalui fraksi di DPR terus berupaya mendorong digulirkannya hak angket atas berbagai dugaan kecurangan selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024 dan adanya potensi pelanggaran terhadap perundang-undangan,” ujar Syaikhu.
Pasca putusan MK baru PKS yang menyuarakan agar hak angket DPR digulirkan kembali untuk menyelidiki tuntas dugaan kecurangan Pemilu 2024 lalu. []